Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo diamanahkan menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Saldi Isra, sebagai wakil dari Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan proses penentuan nama Suhartoyo dilakukan dengan musyawarah mufakat dan bukan pengambilan suara atau voting. Bukan tanpa alasan, menurut Saldi dari total sembilan hakim yang hadir secara bergilir masing-masing menyampaikan nama dan muncul dua nama yang yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo.
Baca Juga
Semua menyebut nama secara bergilir akhirnya memunculkan dua nama yaitu satu secara berurutan Saldi Isra dan yang kedua Suhartoyo.
Advertisement
“Dua nama yang muncul dan kami ber-9 bersepakat kepada dua hakim konstitusi tersebut untuk berdiskusi berdua. Tinggal saya dan Pak Suhartoyo berdiskusi, kita berdiskusi bagaiman kira-kira siapa yang mau jadi ketua dan wakil ketua,” jelas Saldi saat jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Diskusi
Saldi mengaku, diskusi dilakukan secara intim di salah satu ruangan di lantai 16. Diskusi tersebut membahas bagaimana nasib MK kedepan demi memperbaiki citra di publik yang tercoreng.
“Kami merefleksi dan mendorong bagaimana memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai dengan putusan yang disepakati, untuk menjadi ketua MK kedepan adalah Bapak Doktor Yang Mulia Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” ungkap Saldi.
Advertisement
Sepakat
Usai Saldi dan Suhartoyo bersepakat menentukan posisi ketua dan wakil ketua, tujuh hakim yang lain kembali dipanggil untuk masuk ke dalam ruang rapat pleno untuk diberitahu tentang hasil diskusi keduanya.
“Setelah itu, hakim konstitusi yang keluar ruangan ber-7 tadi menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama dan itu lah wujug dari rapat permusyawaratan hakim,” dia menandasi.