Modus Ajak Check In di Hotel, Pria ini Kuras Harta Puluhan 'Wanita Malam'

Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap karena menipu sejumlah wanita malam. Modus dengan berpura-pura mengajak check in di hotel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2024, 02:03 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 02:03 WIB
Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap karena menipu sejumlah wanita malam. Modus dengan berpura-pura mengajak check in di hotel (Istimewa)
Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap karena menipu sejumlah wanita malam. Modus dengan berpura-pura mengajak check in di hotel (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap karena menipu sejumlah wanita malam. Modus dengan berpura-pura mengajak check in di hotel.

Menurut catatan, kepolisian pelaku sudah beraksi melakukan penipuan puluhan kali di Jakarta sampai Yogyakarta. Salah satu korban adalah seorang wanita inisial ATP (29), warga Jakarta Barat. Kasus ini pun diadukan ke Polsek Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, korban awalnya diajak ke salah satu hotel kawasan Tamansari, Jakbar. Kemudian, berpura-pura meminjam telepon genggam dan kartu ATM dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi.

"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi Wananda dalam keterangan tertulis, Senin, (29/1/2024).

Adhi mengatakan, uang rekening korban ludes dikuras pelaku. Total, mencapai Rp40 juta.

Ditangkap

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan timnya berhasil meringkus pelaku MM alias Fahri di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku terdeteksi setelah menjual barang curian milik korban di marketplace Facebook," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi. "Termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta," kata dia.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya