MK Pastikan Tidak Ada Deadlock dalam Pengambilan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

oleh Aries Setiawan diperbarui 26 Mar 2024, 21:40 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2024, 21:40 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbicara dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di sela sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024. Hal itu disampaikan Fajar menanggapi soal delapan hakim MK yang akan menangani sengketa pilpres 2024 nanti.

Fajar menjelaskan, pengambilan keputusan di MK diatur dalam Pasal 45 Undang-undang tentang MK. Pertama, para hakim konstitusi harus bermusyawarah mufakat.

"Pertama dia harus musyawarah mufakat. Jadi, delapan orang itu, delapan hakim konstitusi, musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Kemudian, hakim MK kembali melakukan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai juga baru dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.

"Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di Pasal 45 ayat 8 dikatakan, dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana Ketua Sidang pleno (Suhartoyo) berada," jelas Fajar.

Dia menegaskan, hal tersebut merupakan ketentuan undang-undang. Sehingga, tidak akan ada jalan buntu dalam pengambilan keputusan.

"Jadi enggak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi, pasti ada putusannya," tegas Fajar.

Adapun kedelapan Hakim MK yang akan mengadili permohonan PHPU Pilpres 2024 yaitu, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sedangkan Anwar Usman dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa pilpres 2024, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Tembok Beton, Pagar Berduri dan Ratusan Personel Amankan Gedung MK Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2024

Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi Diperketat
Petugas memasang beton pembatas dengan kawat berduri di halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa pilpres 2024. Mereka akan berjaga di setiap sudut dan kawasan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mulai besok menyiagakan 400 personel. Mereka akan melakukan pengamanan setidaknya baik pada ring satu di MK ini," kata Kombes Susatyo kepada wartawan di kantor MK, Selasa (26/3/2024).

Kombes Susatyo memastikan seluruh gedung MK steril pada saat sidang berlangsung. Sehingga, kata dia, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tidak berada di depan gedung MK.

"Proses persidangan harus steril, serta pada area parkir. Termasuk pada kawasan dari MK. Sehingga apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya terkait proses persidangan, tentunya kami berharap bisa bekerja sama, tidak melakukannya di depan MK. Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang hikmat," tutur Susatyo.

Pantauan di kawasan gedung MK, Selasa, (26/3/2024) pukul 09.30 WIB, tampak tembok beton sudah disiagakan mengelilingi pagar depan. Tembok tersebut dibalut dengan kawat berduri yang juga sudah terpasang.

Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dipasangi tembok beton dan kawat berduri menjelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 besok, Rabu, (26/3/2024). (Radityo).

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024. 

Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.

Pada hari pertama pendaftaran, tim hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir, tim hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.

Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.

Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa pilpres 2024 di MK:

20 Maret 2024

Penetapan hasil pilpres 2024

21-23 Maret 2024

Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU

25 Maret 2024

- Registrasi permohonan sengketa hasil pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.

- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)

- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan

25-26 Maret 2024

- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait

- Ketetapan Pihak Terkait 

- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu 

27 Maret 2024

Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon

28 Maret 2024

- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- sidang pleno pemeriksaan persidangan 

1-18 April 2024

Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:

- memeriksa permohonan pemohon

- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu

- mengesahkan alat bukti

- memeriksa alat bukti tertulis

- mendengar keterangan saksi

- mendengar keterangan ahli

9-21 April 2024

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan 

22 April 2024

Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya