Pembunuh Pria Terbungkus Kain Sarung Sempat Bikin Alibi Kelabui Polisi

Penemuan mayat terbungkus kain sarung akhirnya terbongkar. Ternyata, korban berinisial AH (32) tewas di tangan keponakannya sendiri, FA (21).

oleh Tim News diperbarui 14 Mei 2024, 05:50 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 05:50 WIB
Lokasi penemuan mayat pria terbungkus sarung tanpa identitas di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Lokasi penemuan mayat pria terbungkus sarung tanpa identitas di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Penemuan mayat terbungkus kain sarung akhirnya terbongkar. Ternyata, korban berinisial AH (32) tewas di tangan keponakannya sendiri, FA (21).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan bahwa pelaku sempat mencoba membuat alibi dengan menyebut kepergian AH dari toko kelontongnya karena ada urusan untuk bertemu orang lain.

"Dia (FA) bikin alibi bahwa dia orang terakhir yang bertemu dengan si korban. Kemudian (FA buat skenario) si korban itu ada permasalahan dengan orang lain. Jadi (alibi) dia membuat pengalihan," kata Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Setelah jasad AH ditemukan pada Sabtu pagi (11/5/2024), polisi langsung bergerak cepat sampai akhirnya mengetahui kalau korban turut membuka usaha toko kelontong di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan atau sekitar 20 meter dari lokasi jasad ditemukan.

Ternyata setelah ditelusuri, didapatlah FA yang masih bertugas seperti biasa menjaga di toko kelontong milik korban. Padahal, sehari sebelumnya pembunuhan oleh FA dilakukan kepada korban di tokonya Jumat (10/5/2024).

"Kayak biasa, setelah kejadian pun masih jualan seperti biasa dia," kata Titus.

Namun, penyidik tak semudah itu percaya dengan alibinya FA. Sebagai orang terakhir yang bertemu dengan korban, FA sempat beralibi kalau pamannya itu keluar rumah karena ada masalah utang piutang dengan orang lain.

"Diambillah keterangan, karena orang terakhir yang bersama dia (korban) si itu (pelaku). Nah, jadi kapasitas dia sebagai saksi, begitu kita dapat petunjuk-petunjuk yang mengarahkan dia sebagai pelaku, baru kita interogasi lebih dalam," kata Titus.

"Dia menyampaikan sih masalah utang piutang, kemudian yang bersangkutan juga kan ikut jaga warung," tambah Titus.

Dibantu Tukang Soto

Ilustrasi penemuan mayat di Probolinggo (Istimewa)
Ilustrasi penemuan mayat. (Istimewa)

Dalam aksinya, FA ternyata turut dibantu tersangka NA (28), seorang penjual soto yang ternyata memiliki dendam sakit hati kepada AH. Peran dari NA turut membantu FA mempersiapkan rencana pembunuhan.

Aksi pembunuhan itu langsung dilakukan oleh FA memakai golok yang telah disiapkan sejak siang. Golok itu telah dipinjamnya dari penjual es kelapa yang berada di sebelah warung kelontong pamannya.

"Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu. Historinya sakit hati. Kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran, 'udah abisin'. Terus pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar," ujar Titus.

"Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta bersihin bekas-bekas darah dan bantu beli sarung. Terus bantu mengangkat jenazah ke sarung untuk dibuang (oleh FA)," tambah Titus.

 

Motif Sakit Hati

Adapun motif keduanya diketahui sama-sama sakit hati karena ucapan dari korban. Pertama, FA merasa sakit hati karena kerap ditegur oleh AH, padahal telah bekerja menjaga toko dengan baik.

"Kalau motifnya itu dia sakit hati. Jadi kalau si pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban, jaga toko Madura itu. Jadi dia itu sering dimarahi," ujar Titus.

Sedangkan NA merasa sakit hati karena tidak diperbolehkan utang rokok oleh AH. Alhasil, dia pun turut terlibat dengan memanas-manasi FA sampai akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.

"Kenal karena dia (NA) persis di depan toko Madura si korban. Sering ngutang dia. Kenapa dia sakit hati, karena dia mau ngutang rokok enggak dikasih," terangnya.

Atas perbuatannya, NA bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana) jo 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jejak Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi, Cianjur hingga Garut. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jejak Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Bekasi, Cianjur hingga Garut. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya