Liputan6.com, Jakarta Pengusutan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tiba-tiba menyasar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Orang kedua di partai banteng moncong putih itu diagendakan diperiksa hari ini, Jumat (19/7/2024). KPK beralasan pemeriksaan Hasto di kasus korupsi itu karena adanya alat bukti yang ditemukan.
Baca Juga
"Enggak mungkin tidak ada kaitan terus dipanggil. Tentunya ada, mungkin alat bukti yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, maupun ada keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi," ucap Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Advertisement
Menurut Tessa, ada beberapa kejadian yang hanya bisa diklarifikasi oleh Hasto. Oleh karena itu, keterangan Sekjen PDIP itu dibutuhkan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
Tessa juga menambahkan, berdasarkan keterangan dari penyidik, Hasto juga berprofesi sebagai konsultan sehingga dimintai keterangannya.
"Info yang kami dapat dari penyidik, sebagai konsultan karena di adminduknya (administrasi kependudukan) tertera pekerjaan yang bersangkutan sebagai konsultan," ujar Tessa.
Namun, Hasto tidak datang pada hari ini. Dengan ketidakhadiran Hasto hari ini, KPK melakukan penjadwalan ulang. Tessa mengaku belum mengetahui kapan Hasto akan kembali dipanggil untuk diperiksa. "Tentunya diberikan kesempatan penjadwalan ulang," ucap Tessa.
Alasan Hasto Mangkir
Sementara itu, Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, mengatakan surat pemanggilan dari KPK baru diterima kliennya pada pagi tadi. Sedangkan Sekjen PDIP itu sendiri sudah ada kegiatan yang lain.
"Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Ronny menyebut Hasto disodorkan surat undangan klarifikasi terkait kasus korupsi DJKA. Pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari undangan yang dimaksud.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," jelas Ronny.
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Yofi Oktarisza (YO) sebagai pihak yang menerima suap.
Yofi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa bagian tengah yang saat ini menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti penyidik menetapkan YO sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Asep menjelaskan tersangka Yofi diminta untuk melakukan pengerjaan proyek pengadaan perkeretaapian oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) yang merupakan Direktur PT Istana Putra Agung.
Terdapat tiga perusahaan yang dibantu Yofi mengikuti lelang yang digerakkan oleh Dion yakni PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
"Jurusan-jurusan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pengerjaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat prasarana DJKA," ucap Asep.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement