Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 2 Agustus 2024, Ini 26 Titiknya!

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan untuk mengurai kemacetan jelang akhir pekan, Jumat (2/8/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap di Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (2/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta sampai dengan saat ini masih selalu menghadapi tantangan besar dalam hal kemacetan lalu lintas. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kebijakan ini kembali diberlakukan jelang akhir pekan pada hari ini, Jumat (2/8/2024). Aturan ganjil genap mengacu pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan.

Pada hari ini, Jumat (2/8/2024) yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas di wilayah-wilayah yang telah ditentukan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperkenankan melintas pada waktu yang telah ditentukan.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Jumat (2/8/2024) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi jelang akhir pekan.

Dengan memahami wilayah pemberlakuan, aturan yang berlaku, dan mengikuti tips berkendara di atas, diharapkan perjalanan Anda menjadi lebih lancar dan nyaman. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Jakarta.

 

 

 

Tips bagi Kamu Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih

13 Lokasi di Jakarta yang Tidak Berlakukan Ganjil Genap selama Libur Lebaran 2022
Ganjil genap di Jakarta dihentikan selama libur lebaran. Berikut daftar lokasinya! (Pexels/alifia harina).  

Agar perjalanan Anda tetap lancar dan sesuai aturan, berikut beberapa tips berkendara bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih:

1. Periksa Pelat Nomor: Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif. Beberapa aplikasi juga memberikan informasi mengenai wilayah ganjil genap.

3. Manfaatkan Transportasi Umum: Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Transportasi umum dapat menjadi alternatif yang efisien untuk menghindari kemacetan.

4. Carpooling: Jika memungkinkan, lakukan carpooling dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga lebih ramah lingkungan.

5. Waktu Perjalanan: Usahakan untuk mengatur waktu perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB, dan pulang sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.

6. Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk STNK dan SIM. Ini penting jika Anda harus melalui pemeriksaan lalu lintas.

7. Patuh pada Rambu Lalu Lintas: Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada tilang dan denda.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya