Liputan6.com, Jakarta - Jakarta sampai dengan saat ini masih selalu menghadapi tantangan besar dalam hal kemacetan lalu lintas. Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini kembali diberlakukan jelang akhir pekan pada hari ini, Jumat (2/8/2024). Aturan ganjil genap mengacu pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan.
Baca Juga
Pada hari ini, Jumat (2/8/2024) yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas di wilayah-wilayah yang telah ditentukan. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperkenankan melintas pada waktu yang telah ditentukan.
Advertisement
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kemudian, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Jumat (2/8/2024) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi jelang akhir pekan.
Dengan memahami wilayah pemberlakuan, aturan yang berlaku, dan mengikuti tips berkendara di atas, diharapkan perjalanan Anda menjadi lebih lancar dan nyaman. Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Jakarta.
Â
Â
Â
Tips bagi Kamu Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih
Agar perjalanan Anda tetap lancar dan sesuai aturan, berikut beberapa tips berkendara bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih:
1. Periksa Pelat Nomor: Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan rute alternatif. Beberapa aplikasi juga memberikan informasi mengenai wilayah ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum: Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Transportasi umum dapat menjadi alternatif yang efisien untuk menghindari kemacetan.
4. Carpooling: Jika memungkinkan, lakukan carpooling dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan, tetapi juga lebih ramah lingkungan.
5. Waktu Perjalanan: Usahakan untuk mengatur waktu perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB, dan pulang sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.
6. Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan lengkap, termasuk STNK dan SIM. Ini penting jika Anda harus melalui pemeriksaan lalu lintas.
7. Patuh pada Rambu Lalu Lintas: Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada tilang dan denda.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement