Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Tetap Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 9 Agustus 2024

Jelang akhir pekan, Jumat (9/8/2024), sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan sejumlah aturan yang perlu dipahami oleh para pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku jelang akhir pekan, Jumat (9/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara.

Jelang akhir pekan, Jumat (9/8/2024), sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan sejumlah aturan yang perlu dipahami oleh para pengendara roda empat atau lebih.

Sistem ganjil genap ini diberlakukan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (9/8/2024), yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah yang telah ditentukan.

Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Tips Menghadapi Ganjil Genap

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Periksa Plat Nomor dan Tanggal Pastikan Anda memeriksa plat nomor kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Jika plat nomor Anda ganjil, maka Anda hanya bisa melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya.

2. Rencanakan Rute Alternatif Jika kendaraan Anda tidak diizinkan melintas pada hari tersebut, rencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah pemberlakuan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu Anda menemukan rute terbaik.

3. Gunakan Transportasi Umum Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau kereta komuter untuk menghindari aturan ganjil genap. Transportasi umum di Jakarta semakin berkembang dan dapat menjadi solusi praktis.

4. Manfaatkan Layanan Ride-Hailing Layanan ride-hailing seperti Gojek atau Grab dapat menjadi alternatif jika Anda tidak dapat menggunakan kendaraan pribadi. Layanan ini juga sering menawarkan promo yang bisa menghemat biaya perjalanan Anda.

5. Carpooling Berbagi kendaraan dengan teman atau keluarga yang memiliki plat nomor yang sesuai dengan tanggal tersebut bisa menjadi solusi. Selain lebih efisien, carpooling juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Mengatur Waktu Perjalanan Jika memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal atau pulang lebih lambat untuk menghindari jam sibuk.

7. Pantau Informasi Lalu Lintas Selalu pantau informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi, atau media sosial untuk mendapatkan update terbaru mengenai kondisi jalan dan pemberlakuan ganjil genap.

Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta menjelang akhir pekan, khususnya pada hari Jumat (9/8/2024), merupakan langkah penting dalam mengelola lalu lintas dan kualitas udara di ibu kota.

Dengan memahami aturan, jam pemberlakuan, dan menerapkan tips yang telah dibahas, para pengendara roda empat atau lebih dapat menghadapi kebijakan ini dengan lebih efektif dan efisien. Selalu patuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Tilang polisi
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya