Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 24 Agustus 2024, Semua Bebas Melintas

Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada akhir pekan hari ini, Sabtu (24/8/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku saat akhir pekan, Sabtu (24/8/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Namun, ada kabar baik bagi para pengendara roda empat atau lebih, pada akhir pekan hari ini, Sabtu (24/8/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tidak akan diberlakukan.

Kebijakan ganjil genap yang biasanya berlaku pada hari kerja akan ditiadakan, memberikan sedikit kelonggaran bagi warga Jakarta untuk beraktivitas tanpa harus memikirkan aturan plat nomor kendaraan.

Aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku jelang akhir pekan, Jumat (9/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meskipun aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan tersebut, ada beberapa tips yang dapat membantu pengendara untuk tetap aman dan nyaman di jalan:

1. Periksa Kondisi Kendaraan: Sebelum berangkat, pastikan kendaraan dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar.

2. Hindari Jam Sibuk: Meskipun ganjil genap tidak berlaku, kemacetan masih bisa terjadi terutama di jalan-jalan utama. Cobalah untuk mengatur waktu perjalanan agar tidak bertepatan dengan jam sibuk.

3. Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan jalur alternatif dan menghindari kemacetan.

4. Patuhi Rambu Lalu Lintas: Selalu patuhi rambu lalu lintas dan peraturan yang berlaku untuk menghindari tilang dan menjaga keselamatan di jalan.

5. Siapkan E-money: Banyak jalan tol di Jakarta yang menggunakan sistem pembayaran elektronik. Pastikan saldo e-money Anda mencukupi untuk menghindari hambatan di gerbang tol.

6. Bawa Dokumen Penting: Jangan lupa membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Ini penting untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan dari pihak berwenang.

7. Pertimbangkan Transportasi Umum: Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau KRL untuk menghindari kemacetan dan mengurangi polusi udara.

Dengan adanya kebijakan ganjil genap yang tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu (24/8/2024), diharapkan warga Jakarta dapat menikmati aktivitas mereka dengan lebih leluasa. Tetaplah bijak dalam berkendara dan selalu utamakan keselamatan di jalan raya.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan hari ini, Sabtu (10/8/2024).

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

  

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya