Liputan6.com, Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan tersangka disorot. Yakni, terkait penetapan tersangka dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi, PT Jembatan Nusantara, oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas ST Thomas Medan, Berlian Simarmata, menyoal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca Juga
"Jadi di putusan MK (Nomor 130 Tahun 2015), itu dikatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau perlapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan itu lah isi putusan MK. Jadi penyidik dikatakan wajib," kata Berlian.
Advertisement
Pernyataan itu menguatkan pihak IP, tersangka perkara ASDP yang menggugat praperadilan di PN Jaksel. Dalam persidangan pada Selasa, 17 September 2024, kuasa hukum IP membawa sejumlah dokumen dan bukti tertulis, untuk membantah dalil KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Salah satu pokok materi yang dipersoalkan dalam gugatan itu ialah tidak adanya SPDP, yang diterima IP. Khususnya, usai menyandang status tersangka dari KPK.
Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK. Karena, tak kunjung menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut.
Menurut Berlian, menyebut salah satu konsekuensi dari penundaan penyerahaan SPDP itu adalah tidak sahnya proses hukum yang dilakukan KPK. Baik dalam proses pemeriksaan hingga penetepan tersangka terhadap pihak terlapor.
"Jadi kalau berdasarkan sprindik tersangka diperiksa ya pemeriksaannya tidak sah, hasilnya tidak sah kalau SPDP itu tidak disampaikan," tegas Berlian.
Kepastian Hukum
Berlian mengungkapkan alasan pentingnya penyerahan SPDP terhadap pihak terlapor atau tersangka. Terutama, dalam memberi kepastian hukum terhadap jaksa penuntut umum, terlapor, maupun pelapor.
"Iya ini untuk menjamin kepastian hukum karena kalau sudah keluar sprindik orang menjadi tersangka atau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka terbuka peluang untuk dilakukan upaya-upaya paksa yang bisa melanggar hak-hak si tersangka itu," kata Berlian.
Berlian berpandangan putusan MK yang mengatur penyerahan SPDP bertujuan membatasi sikap kesewenang-wenangan penegak hukum. Termasuk, memberi ruang pihak berperkara, untuk memperjuangkan hak-hak konstitusinya dengan mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi artinya mau mempersiapkan pembelaan diri pun jadi tidak terpikir orang dia tahu kasusnya sampai di mana," tegas Berlian.
Advertisement