Kemenag Gelar Uji Kompetensi, Jamin Kualitas Guru Besar

Uji Kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Des 2024, 21:52 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 17:01 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajikan para calon guru besar melalui tahapan Uji Kompetensi (Istimewa)
Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajikan para calon guru besar melalui tahapan Uji Kompetensi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ada hal baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar rumpun ilmu agama di Kementerian Agama (Kemenag). Selama ini, proses penetapan guru besar melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar. Kini, para calon guru besar harus melalui satu tahapan lagi, yakni Uji Kompetensi.

"Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada acara pembukaan secara nasional Uji Kompetensi calon guru besar/professor rumpun ilmu agama, Jumat, 12 Desember 2024.

Lebih lanjut Prof Abu menyampaikan bahwa Uji Kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran.

"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini. Selain itu juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam memberikan laporan bahwa pengusul guru besar pada periode ini berjumlah 237 pengusul. Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.

"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi " papar Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis ini.

 

Disambut Positif

Langkah Kemenag ini disambut baik oleh akademisi PTKI. Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan adanya uji kompetensi calon guru besar ini.

"Uji kompetensi calon guru besar ini adalah tantangan menarik bagi para calon guru besar rumpun ilmu agama. Kami yakin, dengan adanya uji kompetensi ini, guru besar rumpun ilmu agama yang lulus, betul-betul memiliki kualitas yang baik dan tidak kaleng-kaleng", kata Ketua STAIN Madina ini.

Lebih lanjut, Direktur Diktis menjelaskan bahwa pada periode ini, Uji Kompetensi dilaksanakan tiga tahap.

Tahap pertama dilaksanakan pada 12-14 Desember 2024 di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang.

Tahap kedua dilaksanakan pada 16-18 Desember 2024 di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar.

Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan pada 22-24 Desember 2024 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya