Pakar Hukum Temukan Potensi Pelanggaran Hukum oleh KPK dalam Kasus Hasto

Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menggelar Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Feb 2025, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 16:36 WIB
Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menggelar Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Adapun turut hadir diantaranya, Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ⁠⁠Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ⁠⁠Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.

Dalam FGD tersebut, diyakini Hasto sebetulnya tak terlibat salam sekali dalam delik aduan, dalam hal ini suap. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan dengan perkaranya Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.

"Dalam putusan yang dikaji itu, Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO, kan? Ada, Saiful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani Tio Fridelina. Artinya kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat," kata Amir dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Adapun beberapa kesimpulan, diantaranya, seharusnya laporan pengembangan penyidikan/perkara tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, karena proses pengembangan dilakukan untuk mengungkap fakta baru yang belum diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Namun, jika pengembangan penyidikan dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan hakim dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengaitkan seseorang yang sebelumnya dinyatakan tidak terlibat, maka laporan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dipersoalkan dalam praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Kedua, dalam beberapa putusan pengadilan atas Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tersebut, majelis hakim telah menyimpulkan terbukti ada kerja sama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.

 

Tak Ada Indikasi

Dalam putusan tersebut tidak ada perintah hakim atau pertimbangan yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam tindak pidana suap.

Selain itu, hasil FGD para pakar tersebut juga mengkaji tentang status hukum penggunaan alat bukti yang diperoleh berdasarkan dari Sprindik atas nama tersangka lain untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasil FGD menyimpulkan suatu penetapan tersangka untuk dikatakan sebagai alat bukti yang sah, maka cara mendapatkan alat bukti tersebut juga harus melalui prosedur yang sah juga.

Dalam kasus Hasto, maka apabila dalam penetapan sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti lain yang diperoleh sebelum Sekjen PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka yang didasarkan pada Sprindik atas nama tersangka lain, maka secara mutatis mutandis, status alat bukti tersebut menjadi tidak sah pula.

Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Siapkan Ahli hingga Administrasi

 Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam agenda sidang praperadilan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa (21/1/2025). Apa alasannya?

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan tertulisnya, Selasa.

Tessa menambahkan, hal dipersiapkan biro hukum memerlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga pihaknya minta ditunda hingga tiga pekan melalui surat resmi yang dikirimkan 16 Januari 2025.

"Untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak terkait," jelas Tessa.

Namun diketahui, permohonan penundaan tiga pekan ditolak oleh Djuyamto selaku hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan, biro hukum KPK hanya boleh maksimal menunda selama dua pekan, sehingga sidang kembali digelar pada 5 Februari 2025.

"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor," jelas Djuyamto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya