Komdigi Rancang Aturan Anak-Anak Dilarang Buat Akun Medsos

Kementerian Kominfo tengah merancang aturan untuk membatasi anak-anak membuat akun di media sosial, namun tetap memperbolehkan akses bersama orang tua.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Feb 2025, 18:34 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 18:34 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial. (Image by Natalie_voy from Pixabay )... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang aturan untuk membatasi anak-anak membuat akun di media sosial. Dalam aturan tersebut, anak-anak dilarang memiliki akun sendiri di platform media sosial.

"Betul ada pembatasan tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di sosial media," tegas Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kominfo akan mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan teknologi yang bisa memverifikasi usia pengguna. Platform harus bisa memblokir akses bagi anak di bawah umur tertentu untuk membuat akun.

"Jadi harus ada teknologi yang dimiliki oleh platform ini yang bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun ia tidak boleh masuk atau 16 tahun dia tidak boleh masuk tapi kalau di rumahnya itu kami kalaupun ada aturan dia tidak masuk ranah dari Kementerian komunikasi digital," jelas Meutya.

Kominfo menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap media sosial secara keseluruhan.

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," jelas Meutya.

 

 

Anak-Anak Boleh Akses Medsos Tapi Didampingi Orang Tua

Anak-anak tetap boleh mengakses media sosial, namun harus didampingi orang tua.

"Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa. Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya," ujar Meutya.

Kominfo tidak akan membuat aturan yang melarang anak-anak mengakses media sosial karena hal tersebut dapat melanggar kebebasan berekspresi.

"Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya. Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," pungkas Meutya.\

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya