Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pakar hukum yang difasilitasi oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim, Semarang, bekerja sama dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, telah menggelar eksaminasi terhadap perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka dalam kasus delik suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Baca Juga
Eksaminasi dilakukan dengan meninjau sejumlah putusan pengadilan, dokumen, dan pemeriksaan terkait perkara ini, di antaranya putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Hasilnya, para pakar menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak dapat dijerat dalam kasus ini.
Advertisement
"Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, saya yakin kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan selama dua hari full mulai Selasa kemarin," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Mastur dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Para ahli hukum yang terlibat dalam eksaminasi ini ialah Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.
Hasilnya
Hasil eksaminasi menyimpulkan bahwa dalam putusan ini telah jelas terlihat jika Wahyu Setiawan dan Agustiani Trio Fridelina sebagai penerima suap, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku (DPO) sebagai pemberi suap.
Atas dasar tersebut kemudian majelis hakim menyimpulkan bahwa telah terbukti ada kerjasama yang erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku termasuk Donny Tri Istiqomah sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.
Apabila ada pihak lain yang akan dijerat sebagai bagian dari pihak pemberi hanya dapat dibatasi kepada keterlibatan Donny Tri Istiqomah karena disebutkan dalam pertimbangan hukum hakim bahwa yang bersangkutan bersepakat dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dan sekaligus telah menikmati uang yang disiapkan Harun Masiku terkait pengurusan permohonan pengalihan perolehan suara sah H. Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak, tetapi meninggal dunia kepada Harun Masiku.
"Tidak ada pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP yang dapat dijerat dengan delik suap berupa memberikan hadiah atau janji," bunyi putusan kesimpulan eksaminasi.
Advertisement
Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Siapkan Ahli hingga Administrasi
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam agenda sidang praperadilan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Selasa (21/1/2025). Apa alasannya?
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan tertulisnya, Selasa.
Tessa menambahkan, hal dipersiapkan biro hukum memerlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga pihaknya minta ditunda hingga tiga pekan melalui surat resmi yang dikirimkan 16 Januari 2025.
"Untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak terkait," jelas Tessa.
Namun diketahui, permohonan penundaan tiga pekan ditolak oleh Djuyamto selaku hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan. Dia menegaskan, biro hukum KPK hanya boleh maksimal menunda selama dua pekan, sehingga sidang kembali digelar pada 5 Februari 2025.
"Kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu kalau kita tunda seminggu pas hari libur, libur panjang saya kira teman-teman juga mau libur panjang, jadi kita tunda sidang berikutnya atau panggilan yang kedua yaitu hari Rabu 5 Februari 2025, karena 21 Januari saya ada ujian terbuka, tanggal 30 Januari ada sidang di Pengadilan Tipikor," jelas Djuyamto.