KPK: Mudik Pakai Mobil Dinas Itu Korupsi

Busyro juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke lembaganya jika ditemukan kendaraan negara digunakan untuk pribadi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 31 Jul 2013, 12:57 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2013, 12:57 WIB
busyro-muqoddas130524b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengedarkan surat imbauan ke semua lembaga jelang mudik Lebaran ini. Isinya, untuk tidak menerima atau memberikan fasilitas tertentu dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas terkait penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi seperti mudik dan sebagainya.

"Fasilitas itu misalnya bepergian keluar negeri dan keluar kota itu difasilitasi, itu juga tidak boleh. Maka surat-surat yang kami edarkan selama itu untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya," ujar Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

"Kalau ada institusi yang mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik itu tidak benar," tegas dia.

Busyro juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke lembaganya jika ditemukan kendaraan atau fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Iya apalagi kalau premiumnya premium kantor. itu sudah korup berapun jumlahnya. Lewat media masyarakat bisa melaporkan. Hal itu sudah termasuk abuse of power, abuse of amanah," kata dia. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya