Kasus Alkes, KPK Belum Berencana Periksa Wali Kota Airin

KPK belum berencana memanggil Airin Rachmi Diany terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran di Tangsel.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Nov 2013, 21:53 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 21:53 WIB
airin-131112-c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun 2012.

"Sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan (Airin)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Namun, jika diperlukan dalam kasus yang juga telah menjerat suaminya, Tubugus Chaery Wardana atau yang biasa disapa Wawan, maka kata Johan tentu lembaganya akan memeriksa Airin.

"Tapi kalau diperlukan keterangannya nanti akan dipanggil," lanjut Johan.

Airin yang merupakan Wali Kota Tangerang Selatan diduga mengetahui proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 23 triliun yang dilakukan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Wawan dan 2 orang lainnya, yaitu Dadang Priatna selaku petinggi PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) dan Mamak Jamaksari selaku Ketua Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang juga pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. (Ado)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya