Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan serentak pada 2019 dan selanjutnya. Putusan Pemilu serentak dinilai makin memangkas kewenangan DPR.
"Kalau sekarang ini, Pemilu itu ditentukan oleh DPR dulu yang nentukan Pilpres. Kalau nanti, yang dorong legislatif itu pemilihan presiden," ujar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (26/1/2014).
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu juga mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, keputusan itu harus dijalankan. "Harus dijalankan. Bukan untung atau tidak," tutur JK.
MK memiliki alasan agar Pemilu serentak dilakukan pada 2019 dan seterusnya. Sebab, jika pemilu serentak ditetapkan tahun ini, Pemilu yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," demikian salah satu butir pertimbangan yang dikutip dari risalah putusan.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika pemilu serentak digelar pada Pemilu 2014.
Akan tetapi, meski menjatuhkan putusan mengenai Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008, menurut Mahkamah, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional. (Mvi/Ism)
Baca juga:
MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019
Alasan MK Memutus Pemilu Harus Digelar Serentak
`Keuntungan` Pemilu Serentak
"Kalau sekarang ini, Pemilu itu ditentukan oleh DPR dulu yang nentukan Pilpres. Kalau nanti, yang dorong legislatif itu pemilihan presiden," ujar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (26/1/2014).
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu juga mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, keputusan itu harus dijalankan. "Harus dijalankan. Bukan untung atau tidak," tutur JK.
MK memiliki alasan agar Pemilu serentak dilakukan pada 2019 dan seterusnya. Sebab, jika pemilu serentak ditetapkan tahun ini, Pemilu yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," demikian salah satu butir pertimbangan yang dikutip dari risalah putusan.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika pemilu serentak digelar pada Pemilu 2014.
Akan tetapi, meski menjatuhkan putusan mengenai Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008, menurut Mahkamah, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional. (Mvi/Ism)
Baca juga:
MK: Pilpres dan Pileg Serentak Mulai 2019
Alasan MK Memutus Pemilu Harus Digelar Serentak
`Keuntungan` Pemilu Serentak