Kasus Korupsi Proyek KBT, Manajer Perumnas Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Manajer Perencanaan dan Pertanahan Perumnas Regional III Maruhum Gultom.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Feb 2014, 16:52 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2014, 16:52 WIB
orba-banjir140126c-v.jpg
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Manajer Perencanaan dan Pertanahan Perumnas Regional III Maruhum Gultom. Penahanan itu terkait kasus pembebasan lahan proyek Kanal Banjir Timur (KBT) tahun 2009.

Maruhum diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Manajer Cabang Jakarta Perum Perumnas Hilman Munaf. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.

"Tersangka adalah manajer perencanaan dan pertahanan Perumnas Regional III Maruhum Gultom," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2014).

Modus korupsi ini dilakukan Maruhun Gultom bersama Hilman Munaf yaitu memberikan data-data yang tidak sesuai. "Dalam artian uang yang seharusnya ganti rugi itu masuk 100% ke Perumnas, sebagian diserahkan kepada penggarap-penggarap yang tidak berhak," ungkap Silvi.

Saat digiring ke dalam mobil tahanan Kejari, Gultom menundukkan wajah. "Kami lakukan pemanggilan. Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang," kata Silvia.

Atas perbuatannya itu, Gultom dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun," tukas Silvi. (Mut/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya