Liputan6.com, Jakarta - Tilang online akan mulai diberlakukan pada minggu keempat Desember 2016 di Jakarta. Kemudian, akan berlanjut ke 15 kota yang masuk dalam proyek percontohan pada Januari tahun depan.
Dikatakan, aturan ini sengaja dibuat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk merespons kemajuan teknologi. Dalam penerapan tilang online ini, mereka bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan bank BRI.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryanto, tilang online (e-tilang) diharapkan mampu memutus mata rantai pungli yang kerap terjadi di lapangan.
"Kami bantu teman-teman pengadilan dan kejaksaan, kita putus mata rantainya," kata Agung Budi beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, bagi pengendara yang melanggar nantinya diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.
Nantinya, server e-tilang bakal terkoneksi dengan server SIM online dan e-samsat. Sehingga bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.