Liputan6.com, Jakarta - Sebelum menjual berbagai modelnya secara massal, agen pemegang merek (APM) harus melakukan uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut juga dilakukan oleh PT Gesits Technologies Indo (GTI), sebelum benar-benar meniagakan motor listriknya, Gesits.
Menurut Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, proses uji tipe Gesits sudah tahap finalisasi. Namun, untuk hasilnya memang belum diinformasikan secara detail.
"Satu atau dua minggu ya sudah selesai," jelasnya singkat saat berbincang dengan wartawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Proses uji tipe ini, memang harus dilakukan setiap merek dan model, melakukan pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
Sebelumnya, Gesits juga telah mendapatkan Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK). Kode perusahaan dan NIK ini diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.
"Kami mendukung penuh kelancaran proyek sepeda motor listrik Gesits sesuai instruksi Presiden karena merupakan karya anak bangsa," kata Harjanto saat penyerahan kepada Direktur PT Wijaya Karya Manufaktur, M.Samyarto, dan disaksikan CEO PT GTI Harun Sjech di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Advertisement