Liputan6.com, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK merupakan dokumen yang wajib dijaga oleh pemilik kendaraan. STNK pun harus dibawa ke manapun Anda pergi.
Sebab jika ada razia kendaraan, maka Anda bisa menunjukkan STNK tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah. Seperti halnya BPKB, STNK juga kerap menjadi barang tiruan.
Advertisement
Baca Juga
Jika membeli kendaraan seken atau bekas, maka tingkat ketelitian perlu dinaikkan. Pasalnya bisa saja penjual bermain curang dengan memalsukan STNK.
Biasanya, dengan harga kendaraan seken yang lebih murah Anda sudah harus mulai curiga. Apakah surat kelengkapan kendaraan seperti STNK asli atau tidak.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiga Ciri
Ada tiga ciri yang bisa dipakai untuk membedakan apakah STNK tersebut asli atau palsu. Menurut laman MPM Honda Jatim, ciri pertama yakni pada sisi kanan atas STNK terdapat stiker hologram halus.
Hologram tersebut tak akan berubah warna jika diterawang. Sementara hologram pada STNK palsu akan berubah warna jika diterawang.
Ciri kedua, pada sisi kanan ada lubang tipis berbentuk ejaan STNK. Sedangkan pada STNK palsu unsur tersebut tidak ada.
Ciri ketiga, adanya barcode yang jika di-scan maka akan muncul angka atau identitas pemilik kendaraan. Jika barcode tersebut tidak bisa di-scan, sudah bisa dipastikan jika STNK tersebut palsu.
Sumber: Otosia.com
Â
Advertisement