Nyalakan Lampu Motor pada Siang Hari Bikin Aki Tekor, Mitos atau Fakta?

Masih banyak pemilik motor yang beranggapan jika menyalakan lampu pada siang hari akan bikin aki cepat tekor. Benarkah?

oleh Arief Aszhari diperbarui 19 Feb 2020, 06:03 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 06:03 WIB
Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
Kendaraan melintas di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Parkir motor dan mobil di Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Masih banyak pemilik motor yang beranggapan jika menyalakan lampu pada siang hari akan bikin aki cepat tekor. 

Disitat dari laman resmi Suzuki Indonesia, menyalakan lampu siang hari tidak menyebabkan aki cepat soak alias rusak. Pasalnya, selama pengisian spull (kumparan) normal dan bagus menyalakan lampu tidak akan memengaruhi ketahanan aki.

Selain itu, jika lampu motor mati, hal tersebut terjadi karena ketika menghidupkan mesin, Anda langsung ke rpm atau idle yang tinggi. Hal itu yang dapat menyebabkan bohlam putus.

Sementara itu, dengan semakin majunya teknologi di dunia otomotif, salah satu pabrikan, seperti Suzuki sudah melengkapi produknya dengan fitur Auto Headlight On (AHO) yang membuat lampu motor otomatis menyala seketika saat kunci kontak diputar ke posisi on.

 

Undang-Undang

Sekedar informasi, menyalakan lampu utama motor pada siang hari sesuai dengan aturan yang telah tercatat di Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini nyatanya masih sering diabaikan.

Padahal, menyalakan lampu pada siang hari cukup penting, dan memiliki banyak fungsi, seperti agar pengendara mobil atau motor yang melihat spion hanya dalam waktu singkat bisa mendeteksi atau menyadari kendaraan lain dari pantulan lampu utama.

Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari, maka itu telah melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi; Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya