Berbeda dengan Konvensional, Konversi Motor Listrik Bakal Dorong Industri Lokal

Pemerintah terus menggenjot program konversi motor listrik, yang saat ini juga sudah mendapatkan subsidi Rp7 juta. Namun, pelaksanaan mengubah roda dua konvensional ini menjadi lebih ramah lingkungan terkesan lamban, dan kurang diminati masyarakat.

oleh Arief Aszhari diperbarui 07 Jun 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 16:00 WIB
Berbeda dengan Konvensional, Konversi Motor Listrik Bakal Dorong Industri Lokal
Berbeda dengan Konvensional, Konversi Motor Listrik Bakal Dorong Industri Lokal (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggenjot program konversi motor listrik, yang saat ini juga sudah mendapatkan subsidi Rp7 juta. Namun, pelaksanaan mengubah roda dua konvensional ini menjadi motor listrik terkesan lamban, dan kurang diminati masyarakat.

Padahal, target konversi motor listrik ini sebesar 50 ribu unit pada 2023. Berbanding terbalik dengan masyarakat yang berminat dan mendaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru sekitar 300 orang.

"Target 2025, ada 5 juta sepeda motor listrik baru, dan 2025 juga 6 juta sepeda motor konversi. Sehingga total 150 juta sepeda motor pada 2025," ujar Senda Hurmuzan Kanam, Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konversi Energi ESDM, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, pada 2030 juga diharapkan ada 13 juta sepeda motor listrik di Indonesia. Dengan begitu, beragam manfaat terkait kendaraan listrik ini bisa tercapai, seperti mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), dan juga mengurangi emisi.

"Berbeda dengan sepeda motor bakar, yang ketergantungan teknologi luar. Sedangkan konversi motor listrik, akan memiliki TKDN yang tinggi, dengan target 40 persen sehingga bisa menggerakkan industri lokal baik di komponen utama, ataupun industri kecil dan menengah (IKM) yang melakukan konversi (bengkel)," tegasnya.

Sebagai informasi, untuk komponen utama sepeda motor listrik sendiri terdiri dari BLDC, Electronic Control Unit (ECU) dan juga baterai. Ketiganya, diharapkan bisa dikerjakan dengan melibatkan industri lokal, termasuk UMKM.

"Bengkel-bengkel IKM bisa terlibat langsung di program konversi motor listrik, sehingga menggerakkan perekonomian dan juga percepatan teknologi lokal," tukasnya.

Peminat Motor Listrik Sepi, Sederet Kebijakan Ini Bisa Jadi Solusi

Berbeda dengan Konvensional, Konversi Motor Listrik Bakal Dorong Industri Lokal (Arief/Liputan6.com)
Berbeda dengan Konvensional, Konversi Motor Listrik Bakal Dorong Industri Lokal (Arief/Liputan6.com)

Pemerintah memprediksi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar 2.197.780 unit dan 13.469.000 unit motor listrik.

Untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini, pemerintah pun menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor listrik.

Stimulus terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1%, sedangkan 10% sisanya dibayarkan pemerintah.

Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unitnya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM.

Misalnya, pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal.

"Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, (seperti) larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata dia.

Namun bukan sekedar melarang, pemerintah juga harus memberi insentif dengan membuat kebijakan bahwa sepeda motor usia 20 tahun ke atas dibeli pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik.

"Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik," tutur dia.

"(Kebijakan lain) Kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut dia.

Dari sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik.

"Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. (Terakhir) Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano.

Infografis jantung kemkes
Infografis jantung kemkes
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya