Polisi Berlakukan Tilang Elektronik Bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap Saat Periode Mudik

Guna mengurai kepadatan lalu lintas saat musim mudik Lebaran 2024 mendatang, kepolisian bakal menerapkan aturan ganjil genap (Gage). Dengan penerapan sistem ini, tentu ada sanksi bagi yang melanggarnya.

oleh Tim Otomotif diperbarui 19 Mar 2024, 13:06 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2024, 13:06 WIB
Arus Mudik
Suasana arus mudik Lebaran 2022 di jalur Cipali, tepatnya di sekitar area gerbang tol Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Lalu lintas ke arah Jawa tersendat sebelum memasuki jalur tol Palikanci. Pihak kepolisian belum membuka akses contra flow ataupun one way. Sementara itu, arus lalu lintas yang menuju Jakarta terlihat sepi.

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengurai kepadatan lalu lintas saat musim mudik Lebaran 2024 mendatang, kepolisian bakal menerapkan aturan ganjil genap (Gage). Dengan penerapan sistem ini, tentu ada sanksi bagi yang melanggarnya.

Kepala Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan pemberlakukan aturan ini melihat animo masyarakat yang tinggi untuk kembali ke kampung halaman setalah bulan Ramadan.

"Untuk ganjil genap ini melihat animo masyarakat yang cukup tinggi. Kita juga memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu. Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah ditentukan," ucap Aan dalam siaran pers virtual, Minggu (17/3/2024) lalu.

Aan menjelaskan pelaksanaan di lapangan nantinya, petugas tidak akan mencegat dan memutar kendaraan yang tidak sesuai dengan nomor polisinya. Pihak kepolisian akan memaksimalkan fungsi tilang elektronik lewat kamera yang sudah ada di beberapa ruas tol.

Selain gage, juga akan diberlakukan rekayasa lalu lintas jalur satu arah atau one way dan contra flow. Ini dilakukan untuk menghadapi kepadatan arus lalin yang terjadi saat arus mudik maupun balik saat Lebaran nanti.

Jadwal pemberlakukan ganjil genap Lebaran 2024 sudah diumumkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024,40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiyanto menjelaskan SKB yang disepakati mengatur pula terkait pemberlakuan ganjil-genap, sistem one way dan contra flow sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

”Saya akan menegaskan pada SKB yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan tol ke arah timur yaitu contra flow dari kilometer genap sampai kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk one way mulai kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik,” ucap Hendro.

 

Jadwal

Berikut jadwal ganjl genap periode Lebaran 2024:

Arus mudik

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Tol Semarang - Batang

2. Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Tol Semarang - Batang.

Arus balik

1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 WIB KM 414 ruas Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Sumber: Oto.com

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya