PAN Sarankan Ahok Tak Ikut Pilkada Jika Enggan Cuti Kampanye

Menurut Yandri, aturan cuti kampanye bagi petahana adalah perintah Undang-undang yang harus dipatuhi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 01 Sep 2016, 12:33 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2016, 12:33 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyarankan agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak ikut pilkada DKI Jakarta jika dia tak mau cuti kampanye.

Sebab menurut Yandri, aturan cuti kampanye bagi petahana adalah perintah Undang-undang yang harus dipatuhi.

"Ya kalau dia enggak mau cuti sebaiknya Ahok enggak maju dalam pilkada, karena cuti itu sudah perintah UU berlaku untuk semua patahana yang maju lagi," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Anggota Komisi II DPR ini pun menilai alasan Ahok tak mau cuti kampanye karena ingin mengurusi APBD dan banjir tidak masuk akal.

Sebab, lanjut dia, dalam pemerintahan baik pusat maupun daerah tidak bisa dikerjakan semuanya sendiri oleh pimpinan.

"Kalau urusan banjir dan APBD kan banyak yang bisa ngurus itu. Masak hanya bergantung sama Ahok sendiri, berarti dia selama ini gagal membangun sistem tata kelolah pemerintah yang bagus di DKI‎," tandas Yandri.

Pada sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengemukakan alasan dirinya tak mau cuti kampanye di hadapan majelis hakim. Ahok menyebut, selain ingin mengawal rancangan APBD DKI 2016, Ahok ternyata ingin mengurus Jakarta saat musim banjir seperti sekarang ini.

Terlebih saat ini Jakarta menerima dampak La Nina yang mengakibatkan iklim semakin tidak menentu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya