Isu SARA Dinilai Masih Bayangi Jokowi di Pilpres 2019

Masalah itu menjadi penyebab elektabilitas Jokowi yang dianggap sejumlah lembaga survei masih belum aman.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Des 2017, 05:26 WIB
Diterbitkan 27 Des 2017, 05:26 WIB
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan Natal dan Tahun Baru
Presiden Joko Widodo berisap mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/12). Dalam ratas tersebut Jokowi membahas persiapan Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, politik identitas akan menjadi tantangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memenangi pertaruangan Pilpres 2019. Menurut dia, masalah itu menjadi penyebab elektabilitas Jokowi yang dianggap sejumlah lembaga survei belum aman.

"Ini satu tantangan kepada Pak Jokowi dan koalisinya jelang Pilpres 2019 bagaimana mempercepat progres elektabilitas yang trennya naik lambat," papar Ray dalam diskusi Politik di D'Hotel Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Dia menambahkan, politik identitas tersebut adalah penggunaan isu SARA di media sosial. Seperti Jokowi dikaitkan dengan darah komunis dan pola pembangunan pemerintah yang dianggap mirip dengan negara komunis Tiongkok.

"Itu lah kenapa elektabalitasnya lambat sekali. Daya rekat (isu komunis) kuat, daya menjatuhkan juga," jelas Ray.

Dia berpendapat, politik identitas yang membawa SARA agaknya lebih efektif di era kekinian. Ketimbang politik uang yang efeknya hanya jangka pendek.

"Karenanya politik SARA lebih berbahaya dari politk uang. Karena efeknya panjang," tegas Ray.

 

Hukuman Setimpal

Jokowi
Jokowi jalan-jalan di Pantai Kuta. Ini menandakan Bali aman dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk menghabiskan libur di Pulau Dewata (Istimewa)

Dia pun meminta, agar penebar politik jahat itu segera ditindak dan diberi hukuman setimpal. Karena ganjaran yang diberikan saat ini dianggapnya masih terlalu ringan bila dikaitkan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal 69 menyebutkan, ketentuan pidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit 600.000 dan paling banyak 6.000.000 rupiah.

"Mengingat ancaman (hukuman) begitu rendah di dalam pelaksaan pemiilu, itu lah menurut saya mengapa isu SARA dipakai sedemikian rupa," dia menutup.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya