Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor tidak menemukan pelanggaran Pemilu terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Hal itu setelah tim investigasi yang dibentuk Bawaslu Kota Bogor melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan data.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus Elyas mengatakan, dengan hasil tersebut, maka kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dihentikan.
Baca Juga
"Hasil tersebut setelah melakukan proses investigasi dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan, dan mengetahui dugaan pelanggaran itu. Termasuk menganalisa rekaman video," kata Yustinus, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Yustinus menyebut, Bima Arya hadir dalam acara Ma'ruf Amin di Pondok Pesantren Al-Ghazaly Bogor, Sabtu 5 Januari 2019, dalam kapasitas personal, bukan sebagai wali kota.
Bima, lanjut Yustinus, juga hadir pada akhir pekan dan bukan saat kegiatan kerja serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
"Terkait pose satu jari itu merupakan tindakan spontan ketika ditanya para wartawan. Jadi, tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Izin Bersikap Netral
Sebelumnya, dia juga sudah meminta izin kepada partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk netral, tidak berpihak kepada pasangan capres manapun. Sikap itu diputuskan agar dia dapat fokus bekerja sebagai wali kota.
"Rasanya tidak elok kalau wali kota sibuk berkampanye," ujar Bima Arya.
Namun demikian, apabila jika dipanggil kembali oleh Bawaslu, Bima mengaku siap untuk datang.
"Saya sampaikan kalau ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, saya siap," ujar dia.
Â
Reporter : Radeva Pragia Bempah.
Sumber: Merdeka
Advertisement