Bawaslu Bantul: Butuh Regulasi Khusus Mengawasi Pilkada di Tengah Pandemi

Menurut pencermatan Bawaslu Bantul terdapat tiga bentuk pelanggaran yang berpotensi muncul bila Pilkada digelar saat pandemi Corona.

diperbarui 03 Jun 2020, 12:37 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Bantul - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut dibutuhkan regulasi khusus saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar di tengah pandemi Covid-19. 

Sebab menurut pencermatan Bawaslu Bantul terdapat tiga bentuk pelanggaran yang berpotensi muncul bila Pilkada digelar saat pandemi Corona. Yaitu politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penggunaan fasilitas negara.

"Bila pada kondisi normal ketiga bentuk pelanggaran ini terjadi, maka di masa darurat seperti ini dipastikan akan semakin meningkat," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di ruang kerjanya, Selasa, 2 Juni 2020. 

Salah satunya, lanjutnya, dengan dalih memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini dinilai dapat menjadi celah munculnya tindak pelanggaran.

"Ditambah bupati dan wakil bupati petahana sebagai pengendali birokrasi daerah yang menjadi peserta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Tanpa aturan yang lebih khusus, maka akan banyak muncul pelanggaran," tambahnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Butuh Regulasi yang Lebih Kuat

Meski saat ini Bawaslu RI sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengawasan Pilkada pada masa pandemi Covid-19, namun menurut Herlina, tetap dibutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan. Sehingga potensi terjadinya pelanggaran dapat dicegah.

"Banyaknya pelanggaran yang muncul akan berdampak terhadap kualitas pilkada dan pemimpin yang dihasilkan," jelasnya. 

 

Simak berita Times Indonesia lainnya di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya