Prabowo-Gibran Nyoblos di 2 Provinsi Terpisah, Jabar dan Jateng

Berdasarkan informasi diterima Liputan6.com dari Tim Internal keduanya, diketahui baik Prabowo dan Gibran bakal menunaikan hak pilihnya di dua provinsi yang berbeda, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Feb 2024, 09:37 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2024, 09:37 WIB
Prabowo-Gibran Menyapa Ratusan Ribu Pendukungnya di Kampanye Akbar Pesta Rakyat Untuk Indonesia Maju
Kampanye akbar Prabowo-Gibran dihadiri ratusan ribu masa pendukung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - H-1 menjelang hari pencoblosan, masing-masing calon presiden dan wakil presiden dari ketiga kandidat turut memiliki hak memilih. Termasuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon nomor urut 2.

Berdasarkan informasi diterima Liputan6.com dari Tim Internal keduanya, diketahui baik Prabowo dan Gibran bakal menunaikan hak pilihnya di dua provinsi yang berbeda, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP. 

Sebagaimana diketahui, Prabowo setiap momen Pemilu selalu mencoblos di rumah pribadinya yang berada di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.  

Terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Prabowo, nantinya bakal berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang dan Lapangan GDR atau tepatmya di TPS 33.

Sementara itu, berbeda dengan pasangannya yaitu Gibran yang diketahui sebagai warga Solo, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi dari KPU setempat, lokasi TPS yang akan disambangi Gibran adalah TPS 34, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

TPS Dibuka Pukul 07.00 WIB

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Sebagai informasi, pada esok hari atau tepatnya 14 Februari 2024 TPS akan mulai beroperasi sejak pukul 07.00 WIB. Masyarakat yang mempunyai hak pilih dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipersilahkan hadir dan akan berakhir pukul 13.00 WIB. 

Terhadap mereka yang masuk dalam kategori DPT tambahan atau DPTb atau mereka yang pindah memilih akan dipersilakan menyuarakan haknya paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara usai.

Aturan itu tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut bunyi ayatnya:

4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.

5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya