287 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang hingga Susulan di Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa sebanyak 231 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa provinsi harus menjalani Pemungutan Suara Susulan (PSS).

oleh Tim News diperbarui 29 Nov 2024, 16:04 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2024, 16:04 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengumumkan hasil pengecekan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang mendaftar ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU hari ini, Sabtu (6/8/2022). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa sebanyak 231 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa provinsi harus menjalani Pemungutan Suara Susulan (PSS). Dari jumlah tersebut, 85 TPS yang berada di Kabupaten/Kota Pegunungan, Papua Tengah, menjadi yang terbanyak melakukan PSS.

Anggota KPU RI, Idham Kholik, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh berdasarkan rekapitulasi per Jumat (29/11/2024) pukul 10.00 WIB.

"Bahwa ada 287 TPS yang akan menyelenggarakan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan), PSS (Pemungutan Suara Susulan), dan PSU (Pemungutan Suara Ulang), totalnya ada 287," kata Idham dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat (29/11/2024).

Idham menambahkan, kegiatan PSL, PSS, dan PSU tersebar di 22 provinsi serta 44 kabupaten/kota. Berikut rincian selengkapnya.

1. Aceh

PSU:

Banda Aceh = 1 TPS

2. Banten

PSU:

Tangerang Selatan = 1 TPS

3. Jambi

PSU: Kota Sungai Penuh = 5 TPS

4. Jawa Barat

PSL:

Kabupaten Karawang = 1 TPS

PSU:

Kabupaten Sukabumi = 1 TPS

Kota Bandung = 1 TPS

5. Jawa Tengah

PSU:

Karanganyar = 1 TPS

Pemalang = 1 TPS

6. Jawa Timur

PSU:

Bangkalan = 2 TPS

Bondowoso = 1 TPS

Sumenep = 1 TPS

7. Kalimantan Barat

PSU:

Landak = 2 TPS

Melawi = 1 TPS

8. Kalimantan Tengah

PSU:

Barito Selatan = 2 TPS

Kapuas = 1 TPS

Katingan = 1 TPS

Kota Palangkaraya= 2 TPS

9. Kalimantan Timur

PSU:

Balikpapan = 1 TPS

Samarinda = 1 TPS

10. Kalimantan Utara

PSU:

Malinau = 1 TPS

 

Wilayah Lainnya

Ilustrasi TPS (Istimewa)
Ilustrasi TPS (Istimewa)

11. Kepulauan Riau

PSU:

Kota Tanjungpinang = 1 TPS

12. Maluku

PSU:

Maluku Barat Daya = 1 TPS

PSL:

Maluku Tengah = 1 TPS

13. Maluku Utara

PSU:

Kota Ternate: 1 TPS

14. Papua

PSU:

Kepulauan Yapen: 1 TPS

PSS:

Sarmi = 5 TPS

15. Papua Barat Daya

PSU:

Maybrat = 2 TPS

16. Papua Pegunungan

PSL:

Yakuhimo = 35 TPS

17. Papua Tengah

PSL:

Nabire = 1 TPS

Puncak = 82 TPS

18. Sulawesi Barat

PSU:

Mamasa = 1 TPS

Pasangkayu = 1 TPS

19. Sulawesi Selatan

PSU:

Kabupaten Tanatoraja = 1 TPS

20. Sumatera Barat

PSU:

Dharmasraya = 1 TPS

Tanah Datar = 1 TPS

21. Sumatera Selatan

PSU:

Kabupaten Ogan Komering Ilir = 2 TPS

Kota Pagar Alam = 1 TPS

Kota Palembang = 3 TPS

22. Sumatera Utara

PSL:

Deli Serdang = 1 TPS

Medan = 7 TPS

PSS:

Asahan = 2 TPS

Deli Serdang = 30 TPS

Kota Binjai = 20 TPS

Medan = 54 TPS

Nias = 2 TPS

PSU:

Nias Selatan: 2 TPS

Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tertinggi Saat Pilkada 2024
Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tertinggi Saat Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya