Tindakan Polri Terkait Temuan Surat Suara Sudah Tercoblos di Malaysia

Temuan surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia menyedot perhatian semua pihak. Apa langkah Polri terkait masalah ini?

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Apr 2019, 21:37 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2019, 21:37 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait bom Sibolga, di Mabes Polri, Rabu (13/3). Saat ini, kepolisian juga tengah melakukan sterilisasi agar tidak terjadi ledakan susulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Temuan surat suara sudah tercoblos di Malaysia menyedot perhatian semua pihak. Polri pun langsung menggelar rapat bersama Polis Diraja Malaysia untuk menindaklanjuti kejadian ini.

Rapat dihadiri Liaison officer (LO), staf Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI), Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.

"Kami baru melaksanakan rapat gabungan untuk membahas secara komprehensif kejadian suara sudah tercoblos tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Dedi mengaku belum mendapatkan laporan lengkap mengenai hasil rapat tersebut. Dia menegaskan, Badan Pengawas Pemilu yang akan menyampaikan secara resmi hasil temuan dan notulensinya.

"Selesai itu nanti Bawaslu akan assessment apakah masalah ini masuk dalam pelanggaran pemilu, pidana pemilu, atau pidum (pidana umum) lainnya," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Cek Lokasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Dedi menerangkan, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkoordinasi dengan Liasion Officer (LSO). KPU juga meminta pihak kepolisian mengantarkan ke lokasi temuan.

"Polisi mengantar dan mendampingi dari pihak KPU untuk cek lokasi dan dokumen-dokumen. Selain itu juga berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia," ucap dia

"Karena di situ locus tempus di wilayah Malaysia, maka dari Polis Diraja Malaysia akan menyampaikan hal-hal yang menjadi ketentuan yuridiksi hukum di Malaysia," tandas Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya