Asing Beli Properti di Indonesia, Peluang Emas Buat Developer

Kebijakan Jokowi yang merestui asing membeli properti di Tanah Air dianggap sebagai peluang emas bagi para developer

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 26 Jun 2015, 11:05 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 11:05 WIB
Ahok Akan Keluarkan Moratorium Pembangunan Apartemen
Suasana gedung apartemen di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Pemprov DKI akan mengeluarkan moratorium (penundaan sementara) pembangunan apartemen di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyetujui kepemilikan properti oleh warga negara asing yang regulasinya kini tengah digodok pemerintah. Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan warga negara asing hanya boleh memiliki atau membeli apartemen mewah di Indonesia.

Pakar properti Indonesia Matius Yusuf memandang positif kebijakan Jokowi tersebut dan mengatakan langkah ini akan berdampak positif pada industri properti di Tanah Air.

"Kalau asing bisa membeli properti di Indonesia, itu multiplied effect-nya sangat besar. Akan ada 138 jenis industri yang tertarik semua lokomotifnya dan ikut diuntungkan dari sebuah properti yang dibangun," kata Matius saat menghadiri acara peresmian kerjasama PT Triniti Dinamik dan PT PP (Persero) Tbk di Jakarta, seperti ditulis Jumat (26/6/2015).

Dia menjelaskan, butuh 138 jenis industri untuk membangun sebuah properti high rise seperti apartemen. Artinya, jika satu jenis industri terdiri dari ratusan pabrik dan satu pabrik memiliki ratusan hingga puluhan ribu karyawan, maka lowongan kerja yang tersedia akan sangat besar jumlahnya.

"Ini jelas kesempatan baik jika asing dapat membeli properti mewah di Indonesia," tegasnya.

Selain itu, dia mengatakan, pemerintah juga dapat mendapatkan pemasukan lebih tinggi dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk itu, dia menyarankan para developer atau pengembang agar menjual properti mewah pada asing sehingga pajaknya dapat masuk ke kantong pemasukan negara.

"Kenapa pajak itu dibebanin pada orang Indonesia, kenapa ga dibebankan saja pada orang asing," pungkasnya.

Dia juga mendorong para pengembang untuk segera membangun properti jenis high rise sesegera mungkin sebelum kebijakan itu berubah menjadi regulasi resmi. (Sis/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya