Liputan6.com, Makassar - Usai membongkar adanya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan izin di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri kini kembali mengungkap adanya kasus atur damai seorang brigadir polisi dengan pengedar narkoba di Sulawesi Selatan. Tepatnya di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera kepada Liputan6.com via telepon, Minggu (16/10/2016), membenarkan kasus dugaan pemerasan oleh anggota kepolisian tersebut.
Frans menjelaskan, polisi berpangkat brigadir berinisial AM itu saat ini menjalani proses penyidikan di Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Selayar.
Advertisement
Menurut Frans, kasus yang menjerat Brigadir AM bermula saat ia menghubungi Brigadir Dahniar anggota Polsek Bonto Sikuyu, Kabupaten Selayar sekitar pukul 09.30 Wita. Komunikasi tersebut untuk menangkap pengedar narkoba di Kota Benteng, Kabupaten Selayar.
Baca Juga
Keduanya pun bertemu sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kabupaten Selayar. Setelah bertemu, keduanya lalu menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial A. Kedua polisi kemudian membawa A ke rumah seorang warga di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di rumah Alimuddin.
"Di rumah Alimuddin itu, Brigadir AM bertanya kepada pengedar itu tentang siapa pemilik barang sebenarnya? Lalu dijawab oleh pengedar tersebut bahwa pemilik barang adalah Lukman warga Kota Makassar," ucap Frans.
Masih menurut Frans, Brigadir AM mengatakan kepada sang pengedar akan membawanya ke kantor polisi guna diproses lebih lanjut.
Mendengar itu, sang pengedar menjawab, "Tolong pak, jangan saya dibawa, karena saya orang miskin dan sudah tak punya orangtua." Sang pengedar pun berjanji akan membantu polisi untuk menangkap bandar narkoba.
Frans melanjutkan, Brigadir AM kemudian meminta kepada pengedar agar mengeluarkan semua isi yang ada dalam saku celananya. Tidak lama, sang pengedar mengeluarkan uang yang ada dalam sakunya.
"Keluarkan uangmu Rp 5 juta setelah itu," ujar Frans menirukan perkataan Brgadir AM kepada pengedar.
Usai diberikan Rp 5 juta, Brigadir AM kembali meminta tambahan uang senilai Rp 500 ribu untuk membeli bensin kepada pengedar itu. Brigadir AM lalu menyerahkan uang tersebut kepada Brigadir Dahniar. Namun Dahniar menolak mengambil uang senilai Rp 5,5 juta dan sepaket sabu yang disita dari pengedar tersebut.
"Brigadir Dahniar takut memegang barang tersebut sehingga barang berupa uang dan bukti sepaket sabu itu diambil oleh Brigadir AM. Setelah itu, AM menyuruh pengedar tersebut pulang," kata Frans.
Frans menjelaskan pula, ulah brigadir itu terungkap setelah anggota Propam Polres Selayar mendapat informasi dari masyarakat, sehingga tim propam mendalami dugaan pemerasan itu bersama Satuan Narkoba Polres Selayar.
"Tim gabungan lalu mendatangi rumah orang tua Brigadir AM di Dusun Tiletile, Desa Patikarya, Kecamatan Bonto Sikuyu dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan uang sebanyak Rp 5 juta dan 1 paket narkoba jenis sabu. Sedangkan uang sebesar Rp 500 ribu sudah dibelanjakan Brigadir AM, sehingga oknum tersebut diamankan di Mako Polres Kepulauan Selayar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," juru bicara Polda Sulsel memungkasi.