Bisnis Narkoba Antar Sipir Lapas Muaratebo ke Penjara

MSM, sipir Lapas Muaratebo, Kabupaten Tebo, Jambi, yang sudah berumur 56 tahun, dua tahun lagi bakal pensiun.

oleh Bangun Santoso diperbarui 15 Agu 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 06:31 WIB
Oknum sipir Lapas Tebo
MSM (kanan), oknum sipir Lapas Muaratebo usai ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tebo. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi Menjelang masa pensiun, bisnis sampingan menjadi pilihan saat masa kerja selesai. Inilah yang dijalani oleh MSM, salah seorang petugas sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaratebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Sayangnya, bisnis yang dijalani pria 56 tahun itu bukanlah bisnis yang halal. Di sela kesehariannya sebagai sipir, ia justru sibuk dengan bertransaksi narkoba. Akibatnya, masa pensiun yang tinggal dua tahun lagi terancam bakal berakhir di penjara.

Berdasarkan informasi, MSM ditangkap bersama seorang tersangka lain berinisial AK (26) oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Tebo pada Minggu, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya kedapatan tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah makan di Desa Bedaro Rampak, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

"Benar, salah satu tersangka merupakan sipir di Lapas Tebo," ujar Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat melalui Kasat Narkoba, AKP M Ruhyat di Muaratebo, ibu kota Kabupaten Tebo, Senin, 14 Agustus 2017.

Sebelum penangkapan, awalnya polisi sudah mencium gerak-gerik MSM. Ada informasi, bakal ada transaksi narkoba yang nantinya dibawa masuk ke dalam Lapas Muaratebo. Polisi langsung melakukan pengembangan hingga berujung penangkapan kedua tersangka itu.

Selain menangkap MSM dan AK, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, enam paket sabu, tujuh buah plastik klip bekas, uang Rp 200 ribu, dua unit telepon genggam, dan dua sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

Dari penyelidikan sementara, MSM memesan sabu kepada AK melalui layanan pesan singkat (SMS). Ini dibuktikan dari pesan yang terdapat di telepon genggam milik kedua tersangka.

Diduga barang haram hasil transaksi itu akan dibawa ke dalam Lapas Muaratebo oleh MSM untuk dijual lagi kepada salah satu tahanan.

"Ini yang akan kita kembangkan siapa saja jaringan yang terlibat," ucap Ruhyat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya