Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut di Malang Ternyata Bermasalah

Truk maut pemicu kecelakaan di Malang diduga belum menjalani persidangan usai ditilang.

oleh Zainul Arifin diperbarui 27 Agu 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2017, 10:00 WIB
Truk Tronton Penyebab Kecelakaan di Karangploso Baru Ditilang
Petugas gabungan memeriksa kondisi truk tronton usai kecelakaan maut di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Pengemudi truk tonton yang menyebabkan kecelakaan di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hanya bisa menunjukkan SIM A. saat diperiksa kepolisian. Truk itu juga ditilang di Sidoarjo sebelum terjadi peristiwa kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas.

Kepala Unit Polres Malang, Iptu Yoyok Supandi mengatakan, pengemudi truk tonton bernopol N 9065 UA yakni Iwan hanya memegang SIM A dan surat tilang saat diperiksa usai kecelakaan di Karangploso tersebut.

"Ditilang karena apa saya belum lihat detilnya. Sekarang masih pemeriksaan lanjutan," kata Yoyok di lokasi kejadian di Malang, Sabtu 26 Agustus 2017.

Petugas gabungan dari Polres Malang, Polda Jawa Timur, dan Dinas Perhubungan Jawa Timur pada Sabtu sorei tiba di lokasi kejadian. Mereka memeriksa kondisi seluruh kendaraan baik itu truk tronton, mikrolet dan motor yang terlibat kecelakaan itu.

"Sekarang masih cek kendaraan dan olah tempat kejadian. Kami juga menunggu hasil pemeriksaan tertulis dari Dinas Perhubungan," ucap Yoyok.

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan UPT Dinas Perhubungan Jawa Timur, Wahyudi mengatakan, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan diperiksa kondisinya.

"Khusus untuk truk, kami lihat dan periksa nomor mesin, nomor uji dan sebagainya. Kami belum bisa menyimpulkan, hasilnya tunggu pemeriksaan keseluruhan," papar Wahyudi.

Pengemudi truk itu sendiri tak bisa menunjukkan dokumen Uji KIR kendaraan. Sehingga belum diketahui dimana lokasi dan terakhir kali kendaraan Uji KIR. Petugas masih harus menelusuri seluruh kelengkapan dokumen kendaraan itu.

"Jadi kami sekarang belum bisa menyimpulkan apakah kondisi kendaraan layak jalan atau tidak," ujar Wahyudi.

Kepolisian juga sudah menahan Iwan meski sebelumnya sempat melarikan diri usai peristiwa itu karena takut dihakimi massa. Kecelakaan terjadi pada Jumat 25 Agustus sekitar pukul 16.30 di depan rumah toko Kertanegara, Karangploso, Kabupaten Malang.

Truk tronton menghantam sebuah mikrolet, sebuah mobil pribadi dan 10 sepeda motor. Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas, seorang warga luka berat dan 11 orang lainnya luka ringan. Korban luka dirawat di RS Prasetya Husada Karangploso, Kabupaten Malang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya