Liputan6.com, Bandung - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar), Asep Hilman, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan buku aksara Sunda tahun anggaran 2010. Terpidana tidak ditahan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Endang Makmun itu lebih rendah dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan lima tahun penjara. Menurut kuasa hukum bekas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Cece Suryana, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti dalam persidangan.
"Coba saja bayangkan. Faktanya orang ini menolak sejak awal pengadaan buku aksara Sunda, kemudian tanda tangannya palsu, kemudian sedang diklatpim, tahunnya 2015 saat penyidikan," kata Cece Suryana di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 6 September 2017.
Cece menjelaskan pemalsuan tanda tangan dalam seluruh dokumen pengadaan dari kontrak buku aksara Sunda pada 2010 itu telah dibuktikan oleh laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jabar. Hasil pemeriksaan itu, kata Cece, juga sudah disampaikan dalam kesaksian ahli di persidangan. Namun, majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ini.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, pernyataan Suwandi pemilik PT Glora, perusahaan percetakan yang memenangkan tender memproduksi buku aksara Sunda, dikabulkan oleh majelis hakim. Pernyataan itu menyanggah adanya tanda tangan dalam dokumen pengadaan kontrak, meski tanpa pembuktian dari laboratorium forensik kepolisian.
"Nah, kalau Asep Hilman hasil labkrim satu-satunya lembaga (menyatakan) non-identik, kenapa tidak diakui. Heran saya di negara ini," ujar Cece.
Cece mengatakan tidak adanya sangkut paut Asep Hilman dengan pengadaan buku aksara Sunda tahun anggaran 2010, yaitu adanya nota penolakan terpidana menjadi Ketua Panitia Anggaran (KPA) pada Maret dengan besaran anggaran Rp 7 miliar. Namun, pada Mei tahun yang sama, terbit surat pengangkatan panitia oleh panitia anggaran atas nama Zakarsih.
Pada tahap selanjutnya, terjadi pengajuan anggaran perubahan pengadaan buku aksara Sunda senilai Rp 4,7 miliar. Namun, dua orang panitia anggaran dan bendahara yang mengucurkan dana justru tidak diperiksa sama sekali oleh kepolisian.
"Aneh ini perkara, tidak ada sangkut paut dengan Asep Hilman," kata Cece.
Dengan keanehan dalam perkara korupsi pengadaan buku aksara Sunda, kuasa hukum terpidana mantan Kadisdik Jabar Asep Hilman mengajukan banding dan melaporkannya ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ombudsman.
Dalam persidangan itu, istri terpidana pingsan usai mendengar vonis majelis hakim. Tak hanya istri terpidana, Asep Hilman sendiri jatuh pingsan usai menenangkan istrinya. Ia dan istri lalu dibawa ke Rumah Sakit Santosa dengan ambulans dari kepolisian.
Saksikan video menarik berikut ini: