Liputan6.com, Purwokerto - Kantor perwakilan Go-Jek di Purwokerto disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sejak Rabu, 20 September 2017. Menyusul penyegelan itu, aplikasi Go-Jek disebut-sebut akan dinonaktifkan oleh para pengojek dalam jaringan (daring/online).
Kapolres Banyumas AKBP Aziz Andriansyah mengatakan, penonaktifan aplikasi Go-Jek berlaku hingga adanya kesepakatan bersama dari pemerintah daerah setempat.
"Dalam pertemuan tadi, perwakilan pengojek daring siap mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati Banyumas, yakni setop dulu sampai ada kesepakatan karena besok direncanakan akan diberi ruang oleh Dinas Perhubungan," katanya di Mapolres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis malam, 21 September 2017, dilansir Antara.
Kapolres mengatakan hal itu usai memimpin mediasi antara perwakilan sopir taksi konvensional dan pengojek daring di Ruang "Management Centre" Polres Banyumas.
Berdasarkan informasi, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana akan memetakan zona-zona yang dilayani taksi konvensional maupun ojek pangkalan. Menurut dia, celah-celah yang ada kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh pengojek daring maupun taksi berbasis aplikasi daring.
Baca Juga
Advertisement
"Namun sampai saat ini, belum. Kemudian pada kesempatan malam ini, sementara dari perwakilan pengojek daring sudah sepakat akan mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bapak Bupati guna menghindari potensi konflik horizontal," katanya.
Ia mengakui jika sopir taksi konvensional telah beberapa kali mendatangi kepolisian karena mereka berharap adanya penegakan peraturan atau hukum. Padahal, kata dia, peraturan untuk kendaraan roda empat agak berbeda dengan kendaraan roda dua.
Dalam hal ini, lanjut dia, taksi yang menarik penumpang tanpa menggunakan pelat angkutan umum yang berwarna kuning akan ditilang.
"Oleh karena itu, tadi saya meminta kepada sopir taksi jika melihat taksi berpelat hitam mengangkut penumpang secara komersial agar jangan main hakim sendiri. Nanti polisi akan mengambil tindakan dengan cara ditilang," katanya.
Ia mengatakan jika ada sopir taksi konvensional main hakim sendiri seperti yang dilakukan terhadap sopir taksi daring beberapa waktu lalu, pihaknya akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum pidana.
Sementara itu, ratusan sopir taksi konvensional, pengojek pangkalan, pengojek daring yang menggunakan aplikasi Go-Jek yang mendatangi Mapolres Banyumas segera membubarkan diri setelah mendengarkan pembacaan surat kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam mediasi.
Saksikan video pilihan berikut ini: