Liputan6.com, Kupang - Seorang wanita berinisial JHS alias I yang mengaku wartawan salah satu televisi swasta nasional akhirnya ditangkap polisi. Dalam aksinya, wartawan gadungan ini berhasil menipu korban puluhan juta rupiah dengan iming-iming mendapatkan sejumlah dana bantuan dari Bank Indonesia.
Seorang korban, A, menuturkan wartawan gadungan ini datang ke biara dan mengaku wartawan salah satu TV bagian sosial. Dia mengatakan, TV tersebut sedang menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia. Dalam kerja sama itu, ada dana yang harus dicairkan pada akhir tahun.
Baca Juga
"Dia menawarkan kepada kami dan menanyakan apa yang biara butuhkan," ucap A, kepada Liputan6.com, saat ditemui di Polda NTT, Kota Kupang, Sabtu, 9 Desember 2017.
Advertisement
Kepada korban, JHS mengatakan bahwa hal itu kesempatan karena bukan dana hibah. "Jadi, dia menyuruh kami membuat proposal yang ditujukan kepada Direktur Bank Indonesia cabang Kupang," kata A.
Awalnya, dana yang ditawarkan sebesar Rp 500 juta dengan biaya administrasi Rp 6 juta. Korban pun membayar biaya administrasi tersebut. Setelah itu, seorang perempuan yang mengaku bernama Ana dari Bendahara BI menelepon dan menjelaskan jika berkas dan uang administrasi sudah diterima pihak BI.
Ada satu orang lagi lewat telepon mengaku dari BI. "Dan dia meminta komitmen kami. Dia juga menyatakan uang administrasinya akan dikembalikan sebelum uang dana bantuan sosial dicairkan," katanya.
Tak berselang lama, wartawan gadungan itu menawarkan bantuan tersebut naik nominalnya menjadi Rp 1 miliar. JHS mengatakan bahwa secara otomatis biaya administrasinya naik menjadi Rp 16 juta. "Uang tersebut sudah ditransfer dalam dua tahap," ujar A.
Â
Awal Kecurigaan Korban
A mulai curiga ketika pihaknya meminta bertemu bendahara Bank Indonesia. Namun, tersangka justru melarang dan mengatakan jika bertemu, dana tersebut tidak akan dicairkan.
"Saya merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast, mengatakan pihaknya telah menahan JHS atas dugaan penipuan.
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak Selasa (5 Desember 2017) di Polda NTT. Kerugian korban sebesar Rp 75 juta," ujar Jules.
Menurut dia, polisi menerima dua laporan dengan tersangka yang sama. Pertama, korban dijanjikan mendapatkan sejumlah dana hibah dari Bank Indonesia sebesar Rp 1 miliar.
Kedua tersangka juga menjanjikan kepada seorang biarawati. Rincianya, jika ia bisa menjadikan adik seorang biarawati untuk mendapatkan pekerjaan dengan menyetorkan sejumlah uang.
"Tersangka menjanjikan adik pelapor menjadi PNS (pegawai negeri sipil) di Imigrasi Belu dengan menyetor sejumlah uang," kata Jules.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement