Modus Selesaikan Tugas Sekolah, Guru Cabuli 35 Siswi

Guru cabul yang sudah sepuh ini diduga mencabuli 35 siswi kelas 1 dan 2 sejak tahun 2006.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 13 Mar 2018, 10:32 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 10:32 WIB
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menanyai tersangka guru cabul, Nasro. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menanyai tersangka guru cabul, Nasro. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Melihat tampang guru cabul yang sudah sepuh ini, barangkali orang akan teringat lagu legendaris karya Iwan Fals, "Oemar Bakri". Satu lagu yang berkisah tentang balada guru masa lalu yang hanya bersepeda butut lantaran gajinya cuma cukup sampai tanggal 10 tiap bulannya.

Saat lagu itu ngehits, guru yang merupakan pengajar di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kesugihan, Cilacap, ini pun sudah mengajar. Saat ini, usianya sudah 58 tahun lebih, dan sebentar lagi pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tentu, amat naif menyamakan nasib guru zaman sekarang dengan Oemar Bakri. Gaji bulanan guru PNS zaman sekarang sudah lebih dari cukup untuk membuat mereka sejahtera.

Selain itu, tak pantas pula menyematkan pahlawan tanda jasa pada sosok Nasro, sang guru cabul ini. Apalagi, jika menilik perlakuan guru Nasro terhadap muridnya. Ia telah mencoreng nama para pendidik anak bangsa ini.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri. Bayangan untuk menikmati masa pensiun dengan beribadah dan memelihara hewan atau tanaman pun buyar sudah.

Pengakuan Guru Cabul

Barang bukti pencabulan guru terhadap siswi yang disita polisi. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Barang bukti pencabulan guru terhadap siswi yang disita polisi. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Tak tanggung-tanggung, selama 11 tahun terakhir, Nasro diduga mencabuli 35 siswinya. Padahal, jika menilik usianya, anak-anak SD ini lebih pantas disebut sebagai cucunya.

Kepala Polres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, Nasro diduga mencabuli 35 siswi kelas 1 dan 2 sejak tahun 2006. Jumlah ini ada kemungkinan bertambah. Pasalnya, diduga masih ada korban yang belum melapor.

Kepada penyidik, Nasro mengaku terpaksa mencabuli siswinya lantaran tak bisa berhubungan intim dengan istrinya. Istrinya selalu mengeluh sakit saat berhubungan lantaran sebuah penyakit pada alat vitalnya.

Dengan alasan itu, Nasro pun tega mencabuli siswinya. Modusnya, ia menyuruh muridnya untuk menghadap untuk menyelesaikan tugas sekolah.

Modus Guru Cabul Perdayai Siswi

Kapolres Cilacap menunjukkan barang bukti pencabulan guru terhadap sisiwnya. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Kapolres Cilacap menunjukkan barang bukti pencabulan guru terhadap sisiwnya. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Di dalam ruangan, ia lalu berpura-pura mengoreksi tugas, lantas meraba-raba siswinya. Bahkan sebagian korban ada yang sempat dipaksa memegang kemaluannya.

Untuk melancarkan aksinya itu, ia mengiming-imingi bocah-bocah itu dengan uang Rp 2 ribu. Dengan leluasa, ia pun mencabuli siswinya sesuka hati.

Kasus ini terkuak ketika salah satu orangtua siswi mendapati kejanggalan pada anaknya. Siswi itu lantas mengaku memperoleh perlakuan cabul dari sang guru. Tak terima, orangtua ini melapor kepada polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap pun bergerak. Hasilnya sungguh mengejutkan. Nasro diduga mencabuli 35 siswinya selama 11 tahun terakhir.

"Ada kemungkinan korban masih bertambah," Kapolres menjelaskan, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 12 Maret 2018.

Ganjaran untuk Guru Cabul

Pelaku pencabulan terhadap puluhan siswi selama 35 tahun, Nasro (58). (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)
Pelaku pencabulan terhadap puluhan siswi selama 35 tahun, Nasro (58). (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Terkait dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Nasro pun terancam hukuman tambahan sepertiga hukuman maksimal lantaran pelaku masuk kategori orang terdekat korban, yakni guru.

Statusnya sebagai guru yang mestinya digugu dan ditiru pun memperberat situasinya. Ia telah mencoreng nama baik guru.

Kini, Nasro pun hanya bisa menyesal. Bukannya menikmati hari tua dengan nyaman, bapak tiga putri satu putra ini justru terancam mendekam di bui belasan tahun.

"Saya mengaku khilaf," ucap Nasro, di Markas Polres Cilacap.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya