Aksi Liar ABG Aceh, dari Bawa Granat hingga Bakar Truk

Polisi di Aceh Timur menangkap seorang remaja yang diduga memiliki granat. Dia kerap meresahkan warga melalui aksi-aksi liarnya, simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 12 Mei 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 02:00 WIB
Barang bukti yang diamankan (Ist)
Barang bukti yang diamankan (Ist)

Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh Timur menangkap seorang remaja yang diduga kerap meresahkan warga melalui aksi-aksinya liarnya. Dari remaja tersebut, petugas mengamankan satu buah granat manggis yang disembunyikan di balik baju.

Remaja tersebut berinisial SM, berumur 16 tahun, diduga telah melakukan teror serta perbuatan kriminal di kawasan Kecamatan Ranto Peureulak belakangan ini. Kasus pertama yang tercatat telah dilakukan SM adalah mencuri laptop pada Januari lalu.

"Dari keterangan warga, SM memang sangat meresahkan masyarakat, setelah melakukan perusakan atau pembakaran truk, SM tidak pernah tidur di rumah, ia berpindah-pindah tempat," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Dwi Arys Purwoko, dalam keterangan resmi diterima Liputan6.com, Senin (11/5/2020).

Perbuatan merusak dan membakar truk tersebut dilakukan SM sekitar sepekan yang lalu. Polisi pun memburu SM, namun, sempat kesulitan karena kebiasaan remaja tersebut yang sering berpindah-pindah.

Ia baru ditangkap pada Minggu malam (10/05/2020) setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satuan reserse kriminal kepolisian setempat. Polisi menemukannnya di rumah seorang warga di Dusun Kampoeng Kleng, Desa Seumanah Jaya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan pada tubuh SM, ditemukan barang bukti berupa satu buah granat manggis yang selama ini digunakan oleh SM untuk menakuti masyarakat serta saat melakukan aksi tindak pidana," jelas Dwi, yang hingga kini masih menyelidiki asal usul benda berbahaya itu.

Remaja itu diancam dengan beberapa pasal di. Antara lain, tindak pidana pencurian perusakan dalam KUHP dengan ancama lima dan 2,8 bulan, serta melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yakni memiliki bahan peledak, seperti granat, tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya