Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau meluncurkan sejumlah layanan online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) ataupun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Selain dua layanan online itu, Polda Riau juga meluncurkan layanan STTP unjuk rasa, izin keramaian, laporan kehilangan, KTA Satpam, rekomendasi senjata api, pengaduan masyarakat presisi Itwasda, rekomendasi penggunaan bahan peledak dan pelayanan serta pengaduan Propam.
Advertisement
Baca Juga
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, layanan itu sudah bisa diunduh melalui aplikasi di telepon genggam. Setelah diunduh, masyarakat bisa mengisi sesuai form yang ada di aplikasi.
"Setelah lengkap bisa dikirim, bisa diambil ke Polda Riau," kata Agung di Pekanbaru, Selasa siang, 23 Maret 2021.
Agung menyebut 11 layanan online mempermudah urusan masyarakat tanpa harus berinteraksi dengan petugas. Layanan juga efektif sehingga masyarakat tidak perlu antre di Polda Riau.
"Layanan online ini secara bertahap akan dilakukan di Polres jajaran," kata Agung.
Agung menjelaskan, layanan SIM online mempermudah masyarakat memperpanjang SIM C dan A. Begitu juga dengan SKCK yang sudah terintegrasi dengan Badan Intelkam Mabes Polri.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Efisiensi Waktu
Terkait layanan STPP unjuk rasa, tambah Agung, masyarakat dengan mudah mendapatkan surat penyampaian aspirasi di muka umum tanpa datang ke Polda Riau. Begitu halnya dengan izin keramaian yang mempermudah masyarakat.
"Kemudian laporan kehilangan, aplikasi dibuat agar masyarakat nyaman dan tidak perlu antre membuat surat kehilangan, cukup melalui HP," jelas Agung.
Untuk KTA Satpam, lanjut Agung, sekuriti tidak perlu lagi datang ke kantor polisi memperpanjang kartu anggota. Selanjutnya, ada aplikasi rekomendasi senpi agar pemohon mudah mengurus senjata api untuk bela diri.
Bagi yang tidak puas dalam pelayanan polisi, Agung menyebut bisa membuat aduan secara online ke Itwasda. Aplikasi ini dikenal dengan Dumas Presisi Itwasda yang langsung diproses jika persyaratan lengkap.
"Kemudian ada Rekom Handak untuk masyarakat yang ingin mengurus penggunaan bahan peledak, terakhir ada Yanduan Propam yang memudahkan masyarakat membuat pengaduan yang dilakukan oleh anggota Polri," jelas Agung.
Agung berharap masyarakat Riau bisa memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal. Karena aplikasi ini dibuat sesuai kebutuhan masyarakat dan didukung pemerintah daerah.
"Waktu pelayanan lebih efisien, kalau sudah lengkap akan diberitahu dan bisa diambil," ucap Agung.
Advertisement