Liputan6.com, Balikpapan - Warga Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digemparkan dengan aksi penganiayaan terhadap seorang wanita pada Rabu (1/9/2021). Bahkan akibat penganiayaan tersebut, korban diketahui berinisial AM (52) yang merupakan warga Balikpapan tersebut meninggal dunia.
Baca Juga
Advertisement
Diduga kejadian itu dipicu permasalahan tanah. Pelaku dan korban cekcok terkait permasalahan tapal batas tanah atau patok tanah.
Sehingga keributan tidak dapat dihindari dan berujung pada penganiayaan oleh pelaku dengan cara membacok dengan sebilah parang kepada korban di area wajah, tangan dan leher korban. Usai melakukan aksi penganiayaan pelaku melarikan diri.
Korban yang terluka parah sempat dilarikan ke rumah sakit di Balikpapan untuk ditangani tim medis akan tetapi nyawanya tidak tertolong.
“Meninggal karena pendarahan dilarikan ke RS Balikpapan,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Minggu (5/9/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Polisi Buru Tersangka
Mendapatkan laporan tersebut Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Kukar bersama Unit Opsnal Polsek Samboja kemudian melakukan perburuan terhadap pelaku berinisial AK (41).
Dari hasil penyelidikan polisi mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di kawasan hutan karet Gunung Panjang Amborawang, Samboja, Kukar, pada Sabtu (4/9/2021).
Advertisement
Pelaku Bersembunyi di Kebun Karet
Operasi penggerebekan dilakukan petugas berpakaian sipil, senjata api serta alat pelindung diri disiapkan lantaran pelaku membawa sebilah sajam. Benar saja saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat memegang sebilah parang. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku AK berhasil diringkus.
“Hasil penyelidikan selama 4 Hari, Tersangka AK berhasil ditangkap petugas yang sembunyi di pondok kebun karet warga,” paparnya.
Petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Samboja untuk dimintai keterangan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang serta sarungnya dan baju pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Kasus ditangani Polsek Samboja dan Polres Kukar," tandasnya.