Klarifikasi Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Proyek Gas Pertamina EP di Indramayu

Perusahaan membantah adanya tuduhan yang menyatakan ada fee 2,5 persen dari perusahaan kepada penyelenggara lelang.

oleh Panji Prayitno diperbarui 10 Jan 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 21:00 WIB
Diduga Korupsi Proyek Pertamina, PT Has Sambilawang Cirebon Beri Klarifikasi
Direktur Utama PT Has Sambilawang Heru Susilo didampingi kuasa hukum perusahaan memberikan klarifikasi kepada media atas kasus dugaan korupsi proyek PT Pertamina. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon Manajemen PT Has Sambilawang Cirebon mengklarifikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan Kejati DKI Jakarta.

Kasus tersebut atas pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas kompresor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP.

Direktur Utama PT Has Sambilawang Heru Susilo menyebutkan, pada tahun 2018 perusahaannya sudah mengikuti proses lelang dan dinyatakan menang. Pihak perusahaan, kata dia, sudah menandatangani perjanjian dengan Pertamina.

Sementara dalam dugaan tersebut menyebutkan, jika pihak perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang. Ini karena perusahaan dianggap tidak memenuhi kemampuan melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field Lapangan Jatibarang Cirebon.

"Kami merasa dirugikan karena diputus kontrak sepihak dengan tuduhan yang tidak mendasar dan tidak ada bukti. Kontrak kerja diputus kami juga belum dibayar," ujar Heru saat memberi klarifikasi kepada media di Cirebon, Minggu (9/1/2022).

Dia mengaku, jika perusahaannya dinyatakan menang lelang, otomatis telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemberi lelang. Seperti lulus prakualifikasi, mengikuti pembukaan penawaran dan lolos dari kriteria teknis.

Dia membantah adanya tuduhan yang menyatakan ada fee 2,5 persen dari perusahaan kepada penyelenggara lelang. Bahkan, dia mengaku, kerap menerima isu miring terkait perusahaannya.

"Nilai proyek sebesar Rp 38,95 miliar dapat pekerjaan melalui seleksi lelang terbuka ada pembanding dari perusahaan lain. Silahkan buktikan korupsinya di mana, kami saja rugi dan belum dibayar," ujar dia di Cirebon.

Saksikan video pilihan berikut Ini:

Klarifikasi

Diduga Korupsi Proyek, PT Has Sambilawang Cirebon Beri Klarifikasi
Direktur Utama PT Has Sambilawang Heru Susilo didampingi kuasa hukum perusahaan memberikan klarifikasi kepada media atas kasus dugaan korupsi proyek PT Pertamina. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Heru mengaku sebelum diputus kontrak sepihak telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 339 haru, dan sudah 2,8 persen dikerjakan.

Heru menyebutkan, akibat pemutusan kontrak sepihak, kerugian perusahaan mencapai Rp 3,5 miliar. Sementara itu, pihaknya mengaku sudah mencairkan biaya jaminan Rp1,95 miliar.

"Kami dituduh korupsinya di mana ditambah ada isu adanya permintaan fee atas tender 2,5 persen itu tidak ada," ujar dia.

Kuasa Hukum PT Has Sambilawang Cirebon Yanto Irianto mengatakan, sejauh ini perusahaan masih ingin memberikan klarifikasi. Upaya klarifikasi tersebut lantaran kabar dugaan korupsi sudah beredar di media massa.

Namun demikian, Yanto mengaku akan kooperatif dengan Kejati DKI Jakarta yang tenga menyelidiki kasus ini. Perusahaan, kata dia, sudah mempersiapkan langkah hukum.

"Isu yang berembus di media itu kami pastikan tidak benar malah kami yang rugi ibaratnya belum selesai bekerja dan belum dibayar tapi sudah dipecat sepihak," ujar Yanto.

Sebelumnya, tim Kejati DKI Jakarta akan mengusut kasus dugaan korupsu yang dilakukan PT Has Sambilawang atas proyek Pertamina EP Asset 3 Cirebon. Kasus tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

Kejati Jakarta menduga dalam proyek tersebut ada penyalahgunaan kewenangan terkait pelaksanaan pekerjaan pembangungn sarana pendukung gas compressor C/W Engine Cemara Barat Field PT Pertamina EP Asset 3 Cirebon yang berlokasi di Jatibarang.

Disebutkan, besaran komitmen fee yang diduga diberikan pemenang lelang sebesar Rp 5,8 miliar di kasus itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya