Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara resmi melarang dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan pengembang sereh wangi. Upaya penghentian yang dilakukan pemerintah didasari status perusahaan yang dinilai ilegal.
Sebab, selain tak mengantongi izin dari pemerintah setempat. Perusahaan tersebut juga belum jelas seperti apa mekanisme bisnis yang akan dijalankan nanti bersama warga Gorut.
Advertisement
Baca Juga
Namun, ratusan masyarakat yang direkrut menjadi pekerja dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Gorut itu tengah menanti kepastian dari perusahaan. Sejak awal perekrutan, pihak perusahaan memungut sejumlah uang kepada masyarakat sebagai syarat menjadi karyawan.
Termasuk di Kecamatan Gentuma Raya, terdapat puluhan masyarakat dari Desa Motomingo dan Desa Hulawa yang telah menyetorkan sejumlah uang. Dana yang disetorkan pun berbeda-beda setiap orangnya.
"Nominal uang yang diberikan warga ke perusahaan mulai dari Rp320.000 hingga Rp400.000 setiap orang," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kecamatan Gentuma Raya, Romi Datau, Rabu (26/01/2021).
Lebih lanjut, kata Romi, dana yang disetorkan kepada perusahaan tersebut untuk pembukaan rekening bank dan biaya seragam karyawan. Namun hingga kini, perusahaan tersebut enggan memberi kabar.
"Tidak hanya itu, selain pungutan kepada warga, perusahaan juga menjanjikan kepada calon pekerja akan diberikan sejumlah uang jutaan rupiah," tuturnya.
"Hingga kini petani juga masih menunggu apakah lahan mereka jadi digunakan menanam sereh atau tidak," ia menandaskan.