Waspada, Marak Penjualan Sepeda Motor Curian di Medsos

Keenam pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sudah beraksi hingga 17 kali di beberapa kecamatan wilayah hukum Polres Garut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 22 Feb 2022, 10:20 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 10:00 WIB
Salah satu tersangka yang masih ABG tengah melakukan rekontruksi pencurian salah satu sepeda motor milik korban menggunakan kunci leter T dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jawa Barat.
Salah satu tersangka yang masih ABG tengah melakukan rekontruksi pencurian salah satu sepeda motor milik korban menggunakan kunci leter T dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Tim buru sergap Sancang Polres Garut, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan penjualan motor hasil pencurian dengan pemberatan, yang dijual melalui laman media sosial (medsos).

"Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka, yang terdiri dari enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, dan satu penadah," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (21/2/2022).

Menurut dia, pengungkapan kasus pencurian tersebut berasal dari penyelidikan perkara hasil operasi Lodaya yang berlangsung dalam sepekan terakhir, terhitung sejak 16 Februari lalu.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 11 sepeda motor, kemudian gembok yang dirusak pelaku dan sejumlah kunci leter T dengan anak kuncinya," ujar dia.

Dalam praktiknya, keenam pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sudah beraksi hingga 17 kali di beberapa kecamatan wilayah hukum polres Garut. "Mulai wilayah Wanaraja, Bungbulang, Caringin, Banjarwangi dan Leuwigoong," ujar dia.

Mereka kemudian menjual kendaraan hasil kejahatannya, melalui media sosial (medsos) yang sudah terhubung antara penadah dengan pelaku. "Satu penadah kami amankan yang merupakan salah satu pelaku yang langsung menghubungi pelaku, termasuk COD via media sosial," kata dia.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berbeda. Sebanyak enam pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan seorang penadah dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Imbau Masyarakat

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan kunci leter T dan beberapa barang bukti hasil kejahatan dengan pemberatan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan kunci leter T dan beberapa barang bukti hasil kejahatan dengan pemberatan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Untuk menghindari kejadian serupa, Wirdhanto mengimbau masyarakat Garut berhati-hati dalam menentukan pembelian sepeda motor, terutama yang tidak memiliki surat dan dokumen secara resmi.

Beberapa ciri barang atau kendaraan yang diduga hasil pencurian atau kejahatan, antara lain, tidak memiliki surat-surat kendaraan secara resmi. Kemudian, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hilang.

"Ini adalah salah satu indikasi bahwa sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut hasil dari kejahatan," kata dia.

Untuk itu, di tengah perang terhadap premanisme dan pelaku kejahatan dengan kekerasan, lembaganya meminta masyarakat melaporkan, adanya barang yang diduga barang hasil kejahatan pencurian kepada polsek setempat, sebelum dilakukan proses penegakan hukum.

"Nah ini pembelajaran buat kita semua untuk tidak membeli barang-barang yang sepatutnya diduga hasil kejahatan," dia mengingatkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya