Terdakwa Korupsi RSUD Rokan Hulu Hanya Dituntut 20 Bulan Penjara

Dua mantan Direktur RSUD Rokan Hulu, Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut hukum penjara 20 bulan oleh Kejari Rokan Hulu.

oleh M Syukur diperbarui 30 Mar 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 10:00 WIB
Terdakwa korupsi RSUD Rokan Hulu mendengarkan tuntutan secara daring.
Terdakwa korupsi RSUD Rokan Hulu mendengarkan tuntutan secara daring. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu, Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut hukum penjara 20 bulan. Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada tahun 2018-2019 di instansi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menjelaskan, kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tuntutan itu dibacakan Senin kemarin secara virtual," kata Ari Supandi, Selasa petang, 29 Maret 2022.

Ari menjelaskan, Faisal Harahap merupakan Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, sementara Novil Raykel menduduki jabatan yang sama pada tahun selanjutnya.

Keduanya, kata Ari, juga dituntut denda sebesar Rp100 juta. Jika tak dibayar, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan 3 bulan.

Selain mereka, perkara tersebut juga menjerat dua pesakitan lainnya, yaitu Suratno dan Adios Sucipto. Keduanya masing-masing Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Tuntutan Serupa

Terhadap keduanya, juga dituntut dengan pasal yang sama. Hanya saja, Suratno dan Adios dituntut lebih tinggi dibandingkan dua terdakwa sebelumnya.

"Untuk terdakwa Suratno dan Adios Sucipto dituntut pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan," lanjut Ari.

Suratno dan Adios juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Di mana uang tersebut sebelumnya telah disita Jaksa dari tangan kedua terdakwa.

"Adios UP Rp63.078.910 dirampas untuk negara, Suratno UP Rp2.029.672.219 dirampas untuk negara," kata dia.

Dengan telah dibacakannya amar tuntutan, sidang dilanjutkan pada pekan depan. Adapun agendanya adalah penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa.

"Sidang pembacaan tuntutan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Ari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya