Liputan6.com, Gorontalo - - Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pria berinisial GS (17) atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) pisau badik. GS tega menganiaya IH (20) lantaran terlibat cekcok.
Korban IH (20) mengalami luka robek akibat tikaman sajam tersebut. Sebelum insiden ini terjadi, keduanya sempat adu mulut hingga berakhir perkelahian.
Advertisement
Baca Juga
Kejadian bermula saat IH bersama rekannya berada di sebuah kafe NMC yang berada di Kelurahan Dulomo, Selatan Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Tiba-tiba datang GS bersama teman-temannya dan menanyakan seseorang bernama AP. Dengan suara keras, pelaku GS datang seakan membuat kegaduhan.
IH yang tidak mengetahui perihal yang ditanyakan pelaku GS, kemudian berusaha menenangkan GS. Namun, IH yang berusaha menenangkan pelaku menjadi sasaran kemarahan GS.
Saat terjadi adu mulut, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau badik dan mengarahkan kepada korban. Badik tersebut tepat mengenai leher korban dan membuat IH terpental jatuh.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 14.45 Wita, Tim Resmob akhirnya mengamankan pelaku GS di persembunyiannya," kata Kombes Pol Nur Santiko, melalui Katim Resmob Brigadir Ismail Hubu.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian leher dan saat ini sementara dirawat di rumah sakit Aloei Saboe. Sementara, pelaku kini menjalani proses hukum," ujarnya.