Ketua PHDI NTB Terseret Kasus Lelang Hotel, Pelapor Siap Adu Bukti di Pengadilan

Gede Gunanta, pelapor Ida Made Santi Adnya Pengacara sekaligus ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE), mengaku memiliki bukti dan argumen yang kuat untuk dipaparkan di pengadilan.

oleh Hans Bahanan diperbarui 02 Agu 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2022, 23:00 WIB
Pelapor Ketua PHDI NTB Siap Adu Bukti di Pengadilan
Kumpulan Pengacara Lombok Menyatakan Penolakan Status Tersangka Terhadap Rekannya yang sekaligus menjabat sebagai ketua PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya. (Foto/ Hans Bahanan)

Liputan6.com, Lombok - Pemilik Hotel Bidari, Gede Gunanta, pelapor Ida Made Santi Adnya Pengacara sekaligus Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE), mengaku memiliki bukti dan argumen yang kuat untuk dipaparkan di pengadilan.

"Di kasus ini ada undang undang ITE yang dilanggar oleh beliau (Ida Santi). Saya akan paparkan di persidangan, saya akan tunjukkan bukti bukti bahwa tersangka menjalankan profesi advokat bukan dengan iktikad baik," kata Gde Gunanta, di Mataram, Minggu (31/7/2022).

Pernyataan tersebut dilontarkan Gunanta menyikapi pembelaan 100 pengacara terhadap Made Santi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena terjerat kasus ITE yaitu melakukan pelelangan hotel miliknya di Facebook.

Gunanta mengatakan, apa yang dilakukan Made Santi tersebut dinilai telah merugikan dirinya dan usahanya. Sebab, informasi lelang di Facebook tidak boleh dilakukan dan harus mengacu ke waktu dan ketentuan lembaga lelang sesuai ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK-NL).

"Saya punya surat dari KPK-NL, saya bisa lihatkan kapan waktunya dan saya bisa jelaskan apa saja pelanggaran yang dilakukan. Intinya yang dilakukan Made Santi ini telah melanggar hukum. Walaupun dia seorang pengacara, tetapi ingat, undang-undang kita mengatur bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," kata dia.

Ia mencontohkan kasus yang menjerat salah satu pengacara kondang yang terlibat kasus suap hakim PTUN kemudian divonis tujuh tahun penjara. Menurutnya, seorang pengacara tetap bisa masuk penjara jika melakukan hal melawam hukum.

"Jadi meskipun ia seorang pengacara, tetapi dia melakukan pelanggaran tetap harus dihukum. Saya sejalan dengan pihak kepolisan dan kejaksaan. Mereka sudah profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya kita tahu berkas sudah dilimpahkan dan Made Santi ditetapkan sebagai tersangka," kata Gde Gunanta.

Bantahan Tim Pengacara Ida Made Santi

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Made Santi, Irfan Suriadiyata menepis informasi yang mengatakan bahwa proses lelang tersebut telah daluarsa. Dia mengatakan, selama objek sengketa ini belum terjual, maka masih bisa dilelang.

"Itu objeknya belum terjual kan, jadi masih bisa diproses. Tidak ada ketentuan Daluarsa selama objek itu belum terjual. Dalam perkara eksekusi juga seperti itu, putusan keluar hari ini, sampai kapan pun bisa dieksekusi, bahkan 50 tahun lagi,” kata Irfan.

Untuk diketahui, Made Santi ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah pelelangan hotel Bidari di Facebook. Hotel tersebut merupakan objek sengketa antara kliennya I Nengah Suciarni dan mantan suaminya, Gede Gunanta.

Unggahan tersebut dinilai sebagai pelanggaran Undang Undang ITE karena unggahan tersebut telah keluar dari masa lelang (Daluarsa) yang ditetapkan KPK-NL pada tanggal 10 Februari tahun 2020. Sehingga, Made Santi dianggap telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang berakibat merugikan konsumen.

Gede Gunanta melaporkan unggahan tersebut ke Polda NTB pada 16 Maret 2021 dengan dalih penyebaran berita bohong (hoaks). Setelah setahun berlalu, pada Rabu 27 Juli 2022, Kabag Wasidik Ditkrimsus Polda NTB, AKBP Darsono kemudian menetapkan made Santi sebagai tersangka lantaran unggahan promosi itu dinilai kedaluwarsa atau telah lewat masa lelang tersebut.

Made Santi kemudian dijerat dengan sangkaan pasal 28 ayat 1, juncto pasal 45 A ayat 1 UU nmor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya