Polda Gorontalo Limpahkan 2 Berkas Perkara Korupsi Miliaran ke Kejaksaan

Dua perkara itu yakni, kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Proyek pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah Politeknik Kesehatan Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 01 Okt 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2022, 03:00 WIB
Perkara Korupsi Gorontalo
Polda Gorontalo limpahkan 2 berkas perkara korupsi ke Kejaksaan (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Polda Gorontalo akhirnya melimpahkan dua perkara korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto. Dua perkara itu yakni, kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Proyek pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah di Kampus Politeknik Kesehatan (Poltekes) Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Tidak hanya melimpahkan berkas, dua tersangka juga diserahkan ke pihak kejaksaan.

Untuk dugaan korupsi dana KONI, tersangkanya berinisial IPH dan diserahkan ke Kejari Limboto. Sementara satu tersangka lagi berinisial ISR diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo.

“Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari Rabu (28/09/2022),” kata Wahyu kepada Liputan6.com.

Wahyu menuturkan, jika ISR sendiri merupakan pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan perkara pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah keperawatan kampus Poltekes Gorontalo.

 Nilai kontrak proyek tersebut diketahui kurang lebih sebesar 5 miliar yang bersumber dari APBN tahun  2015. Sementara  IPH, pelaku tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada KONI sebesar 1 miliar lebih.

“Jadi, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1774/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ISR dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya 

“Selain itu, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1775/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial IPH juga dinyatakan lengkap,” imbuhnya.

Terakhir Wahyu menuturkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

“Saat ini keduanya tinggal menunggu proses di kejaksaan untuk kemudian disidangkan,” ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya