Liputan6.com, Garut - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat segera membuka perekrutan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 November mendatang.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, penerimaan pendaftaran anggota PPK dimulai 23 hingga 29 April mendatang,” ujar Ketua KPUD Garut Dian Hasanudin, Sabtu (20/4/2024).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemiluhan Umum (KPT KPU) Nomor 476 Tahun 2024, Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Panitia KPUD Garut segera melakukan tahapan penerimaan calon anggota petugas badan ad-hoc KPU, yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024.
“Aturan itu menjadi dasar perekrutan anggota PPK untuk pilkada serentak, sebab petugas pemilu sebelumnya yang bertugas pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu kan sudah habis masa kerjanya,” papar dia.
Dalam prakteknya, pembukaan pendaftaran rekruitmen PPK dan PPS akan dilakukan dalam dua tahap. Untuk anggota PPK akan dilaksanakan pada 23 -29 April 2024, sedangkan perekrutan anggota PPS mulai dilaksanakan pada 2-6 Mei mendatang.
“Bagi yang berminat silahkan mendaftar dan melengkapi persyaratan yang nanti akan ditentukan pada tahapan perekrutan,” ujar dia
Dian berharap, seluruh anggota PPK dan PPS Pilkada Garut 2024 yang terpilih bisa menjalankan seluruh tugasnya dengan baik, untuk menyukseskan pelaksaan pilkada serentak di Garut pada November mendatang.
“Bagi anggota PPK dan PPS pileg lalu yang masih berminat silahkan mendaftar kembali dengan melengkapi berkas persyaratan yang telah ditentukan,” pinta dia.