Kakek di Meranti Jalankan Bisnis Haram, Puluhan Paket Sabu Disimpan di Gubuk Tua

Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, menangkap kakek jual sabu yang menyimpan barang haramnya di sebuah gubuk tua.

oleh M Syukur diperbarui 11 Jun 2024, 21:37 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 21:36 WIB
Kakek penjual sabu di Kepulauan Meranti yang ditangkap polisi karena sudah meresahkan masyarakat.
Kakek penjual sabu di Kepulauan Meranti yang ditangkap polisi karena sudah meresahkan masyarakat. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah berumur senja tak membuat Armansyah berhenti mengedarkan narkoba. Bisnis haram pria 60 tahun dipanggil Pak Cik itu akhirnya dihentikan personel Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebekti menjelaskan, tindak tanduk kakek jual sabu ini membuat masyarakat resah. Di tempat tinggalnya sering terjadi transaksi sabu, kebanyakan pembelinya berusia muda.

Khawatir generasi muda rusak karena kecanduan narkoba, Pak Cik dilaporkan ke Polsek. Kapolsek memerintahkan Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan di kampung tempat Pak Cik tinggal.

"Ternyata benar, kakek itu diduga menjual sabu sehingga ditangkap petugas," kata Manang, Selasa petang, 11 Juni 2024.

Tangan Pak Cik diborgol. Petugas kemudian memanggil ketua RT setempat sebagai saksi penggeledahan yang dilakukan di sebuah gubuk tua atau gudang penyimpanan minyak di kebun.

Sisi demi sisi gubuk disisir petugas hingga menemukan sebuah kota minyak rambut di bawah papan. Kotak itu berisi puluhan plastik bening, sebagian besarnya berisi serpihan kristal.

Petugas memilah plastik berisi dan plastik kosong. Plastik berisi diduga sabu ditimbang sehingga barang bukti yang dimiliki oleh Pak Cik sekitar 4 gram lebih.

"Plastik berisi sabu itu siap diedarkan, ada 28 paket kecil siap edar, kalau dirupiahkan nilainya belasan juta," kata Manang.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Biaya Hidup

Pak Cik digelandang ke Polsek Merbau untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti diuji sehingga ketahuan isi plastik bening positif sabu.

Kepada petugas, Pak Cik mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sabu itu diperoleh dari seorang pria yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Peran tersangka sebagai penjual, terkadang kurir, ada bandarnya yang sudah masuk dalam daftar buronan," ujar Manang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya